Diduga ada mafia yang menyerobot hutan kawasan produksi, ratusan masyarakat Rohul kepung Kejati Riau

id Demo di Pekanbaru ,Mafia tanah di Rohul

Diduga ada mafia yang menyerobot hutan kawasan produksi, ratusan masyarakat Rohul kepung Kejati Riau

Massa aksi menyeruduk Kejati Riau memprotes dugaan tanah adat mereka telah diambil alih.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Terpadu Rokan Hulu (Rohul) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Senin, untuk memrotes tanah adat mereka telah diambil alih secara paksa.

Tampak massa membawa poster berisikan protes, serta menampilkan aksi teatrikal kepada pejabat Kejati Riau sebagai bentuk protes tanah adat mereka diambil alih orang lain.

Panglimo Hulu Balang Luhak Rambah di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rohul Alirman menduga kalau lahan hutan yang ada di kampung mereka diduga diserobot oleh Dewi Angraini.

"Ada 311 hektare lahan yang diduga diserobot oleh Dewi Angraini dengan menggunakan SKGR diduga palsu," ujar Alirman kepada awak media.

Aliarman juga mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui pasti tentang Dewi Angraini yang diduga menyerobot lahan mereka.

"Kami juga tidak mengetahui siapa Dewi Angraini, namun setiap ditanya ini tanah siapa, orang lain mengaku kalau ini milik Dewi Anggraini," terangnya.

Tidak hanya itu, saat masyarakat tempatan ingin meminta pertanggungjawaban kepada aparat, ternyata ada oknum yang diduga mengintimidasi warga.

"Kami ingin keadilan terhadap tanah kami yang sejak tahun 2006 dirampas. Semoga Pak Kapolda dan Pak Kajati mendengarkan curhatan kami," ucap Aliarman.

Adapun isi tuntutan mereka yakni mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas tindakan yang melawan hukum, yak

1. Adanya dugaan Exploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang Yang terletak Di Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

2. Adanya dugaan memanipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR.

3. Adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK/SKGR sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan Kepala Desa.

4. Adanya dugaan penggunaan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya surau Gading dengan NIK 1407030150097.

5. Adanya dugaan pengemplangan pajak negara di atas tanah kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas sekitar 311 ha selama16 tahun yang menyebabkan kerugian negara.

Menanggapi aksi massa di depan Kantor Kejati Riau, Kasipenkum dan Humas Bambang Heri Purwanto meminta perwakilan untuk membuat pernyataan dan laporan di PTSP Kejati Riau.

"Kami mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat Rohul. Untuk administrasi, perwakilan silahkan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP didampingi petugas Kejati Riau," pungkasnya.