Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi

id direktur pt SDI, buronan siak dilepas

Sempat ditahan di Rutan Siak, Direktur PT DSI dilepas lagi

Direktur PT DSI ketika keluar dari Kejari Siak (antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Klas II B Siak Sri Indrapura, Gatot Suariyoko mengungkapkan bahwa tersangka Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi telah dikeluarkan dari tempatnya setelah sebelumnya ditahan.

"Karena tahanan itu titipan kejaksaan negeri, maka kejari yang berwewenang. Saat kejari mengeluarkan tahanannya kita tentu tidak punya wewenang kecuali bagi tahanan yang sudah divonis pengadilan," kata Gatot di Siak, Minggu.

Sebelumnya Direktur PT DSI itu ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Mantan Kepala Dishitbun Siak Teten Effendi. Suratno awalnya ditahan pada Selasa (09)04) lalu, sedangkan Teten tidak.

Namun kemudian Kejari Siak mengeluarkan Suratno Konadi dari Rutan Siak pada Jumat (12/4/2019) sore. Jadi Suratno Konadi itu baru mendekam di ruangan Mapenaling Rutan Siak selama tiga hari dan keluar untuk pengalihanstatus penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami tidak berwewenang lebih jauh, karena tahanan itu tahanan Kejari silakan saja konfirmasi ke kejari," ujarnya.

Suratno Konadi kasusnya dilimpahkan atau tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau ke Kejari Siak. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah ketika itumengatakan yang bersangkutan ditahan karena sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang alias buronan Polda Riau.

"Kita terima tahap II dari Polda Riau, terhadap Suratno dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 28 April nanti," kata Zikrullah pekan lalu.

Direktur PT DSI tersebut disangka melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa SK Menhut nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemerintah Kabupaten Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha.

Masalahnya itu ternyata berada di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sehingga dilaporkan ke kepolisian.