Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI minta dibebaskan

id PT DSI,kasus pemalsuan sk menhut,pengadilan siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI minta dibebaskan

Suasana persidangan saat kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Penasehat Hukum dua terdakwa perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah dalam agenda pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri Siak meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan dari dakwaan JPU, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dalam perkara ini dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Ketua Penasehat Hukum dua terdakwa, Yusril Sabri di Siak, Selasa.

Dua terdakwa tersebut yakni Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi. Yusrilyakin berdasarkan alat bukti yeng sah bahwa Suratno dan Teten tidak terbukti melakukan tindak pidan memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan analisa yang telah diuraikan dalam pembelaan. Dimana menurut penasehat hukum SK Menhut tahun 1998 itu penggunaannya bukanlah sebagai surat palsu.

Dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa izin tersebut harus diurus dalam jangka waktu satu tahun. Namun PT DSI baru tahun 2000 menggunakan surat pelepasan kawasan sehingga dianggap palsu oleh jaksa dan batal dengan sendirinya.

Akan tetapi , kata PH, batal dengan sendirinya tidak dikenal dalam hukum pidana. Jaksa dinilai keliru menafsirkan batal sendirinya tidak memerlukan putusan hukum.

"Itu harus dilakukan instansi yg lebih tinggi dan harus ada pernyataan resmi. Juga membutuhkan surat pembatalan dari departemen kehutanan. Jadi surat pelepasan kawasan hutan yang habis masa berlakunya adalah palsu adalah dalil yang lemah," ungkapnya.

Terlebih lagi disampaikannya bahwa ada SuratDirektorat Planologi Kementrian Kehutanan tahun 2010 kembali menegaskan SK Menhut 1998 masih tetap berlaku. Poin delapannya berbunyi bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan.

Persidangan ini majlis hakimnya diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Kasusini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy.Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.

Baca juga: Hakim PN Siak kabulkan penangguhan tahanan Direktur PT DSI, begini penjelasannya

Baca juga: Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan