Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan

id Koperasi Sengkemang Jaya, kabupaten siak, PT DSI, Sidang SK Menhut

Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan

Sejumlah anggota Koperasi Sengkemang Jaya yang dklaim sesuai prosedur ketika berbincang dengan wartawan.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Penghulu Kampung (kepala desa) Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Adi Afri membantah sudah membuat koperasi tandingan seperti yang disampaikan Iswondo yang mengaku juga sebagai Ketua Koperasi Sengkemang Jaya.

"Tidak mungkin saya membuat koperasi tandingan karena keputusan tertinggi di anggota. Iswondo itu versi dia saja. Saya sesalkan dia mengaku pengurus koperasi," kata Adi Afri di Siak, Kamis.

Dikatakannya bahwa Koperasi Sengkemang Jaya hanya satu dan pengurus saat ini dipilih beradasarRapat Anggota Terbatas (RAT) pada 18 Mei 2018. Ketika itu anggota tidak menerima laporan pertanggungjawaban Iswondo.

Kemudian yang terpilih adalah Alm. Muhammad Sahir dan Muhammad Saleh sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Terkait adanya dualisme koperasi ini, dia meminta itu dipertanyakan ke Dinas Koperasi Siak.

Sebelumnya Iswondo diwawancarai Antara berbicara sebagai Ketua Koperasi Sengkemang Jaya ketika memantau sidang dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan PT Duta Swakarya Indah. Dalam lahan yang diberikan 8.000 hektare lebih itu dianggap ada juga lahan Koperasi Sengkemang Jaya.

Dia menyampaikan awalnya koperasinya di Desa Sengkemang mendapatkan lahan pencadangan seluas 3.000 hektare yang kemudian bekerjasama dengan suatu perusahaan dengan menanam Pohon Akasia. Anehnya, dalam SK Menhut itu lahan PT DSI hanya mencakup wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, tapi setelah dikeluarkan izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2006 malah sampai ke Desa Sengkemang.

Dalam pernyataannya, Iswondo mengatakan kepala desanya tidak mendukung dan malah bekerjasama dengan PT DSI. Bahkan juga sudah mendirikan koperasi baru lagi dan tidak mengakui Sengkemang Jaya dengan anggota atas nama yang sama pula.

"1.870 ha sudah kami ajukan ke BPN untuk diukur. Tapi kades hanya setujui 210 hektare saja, dan malah dirikan koperasi baru," ujarnya.