PT DSI bangun pagar beton di lahannya, Koperasi Sengkemang Jaya minta hentikan

id PT DSI, Pagar beton, Koperasi, Sengkemang Jaya

PT DSI bangun pagar beton di lahannya, Koperasi Sengkemang Jaya minta hentikan

Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya saat meninjau lahan belum lama ini. (ANTARA/HO-Koperasi Sengkemang Jaya)

Siak (ANTARA) - Koperasi Sengkemang Jaya,Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, meminta pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI) berhenti membangun pagar beton karena menilai areal lahan tersebut merupakan lahan miliknya yang diserobot perusahaan.

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode Iswondo didampingi Sekretaris I Nazaruddin dan Sekretaris II Pamuji mengatakan lahan koperasi adalahseluas 3.000 hektare. Awalnya Lahan Koperasi Sengkemang Jaya yang dikerjasamakan membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM)-mitra pemasok kayu PT RAPP sejak 2002 lalu.

"Lahan koperasi sudah diserobot oleh PT DSI sejak tahun 2010 dan sudah ditanami kelapa sawit usia 10 tahun dan membangun pagar beton di lahan Koperasi Sengkemang Jaya," kata Iswondo, Jumat.

Iswondo bersama kuasanya Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekretaris Ir Jajuli menjelaskan, PT DSI masuk pada 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha. PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak selesai.

Berdasarkan SK pelepasan itu menurutnya sudah batal demi hukum karena ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK tersebut batal dengan sendirinya. Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat.

Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Siak. Pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan PT NPM pada 2002 lalu juga sudah membuka jalan sepanjang 9 Km di dalam lahan 3.000 Ha. Jalan itu masih ada sampai sekarang.

"Saya sudah lapor Polda Riau Desember 2021 terhadap pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang memperjualbelikan lahan milik koperasi Sengkemang Jaya. Saya konfirmasi ke penyidik Polda Riau pihak penyidik menjelaskan sedang riksa yang lain,” kata Iswondo.

Ia menyebut oknum yang dilaporkannya adalah mantan pengurus lama Hanafi Ketua, Bakar wakil ketua, Tarmizi Sekretaris. Mereka pengurus periode 2000-2010.

“Kami lapor ke Mabes Polri dan juga ke Polda Riau. Tapi yang jalan laporannya dari Mabes Polri turun ke Polda Riau," jelas Iswondo.

Ia menjelaskan, batas PT DSI sebenarnya di Sungai Polong, tidak sampai ke lahan koperasi Sengkemang Jaya. Namun PT DSI mengambil lahan melewati batas itu hingga menggarap lahan milik PT Sengkemang Jaya. Bahkan ada lahan milik masyarakat yang sudah ada sertifikatnya digarap PT DSI.

Ditambah lagi saat itu juga sudah ada lahan garapan masyarakat bersertifikat sebelum PT DSI masuk 2010, yang sebagian ada dijual kepada PT Karya Dayun. Dekat lahan koperasi ini sudah ada lahan masyarakat yang bersertifikat.

"Setiap SK Pemda atau SK Menteri Kehutanan dalam pemberian izin pelepasan atau izin perkebunan tetap disebutkan apabila ditemukan perkebunan warga, pemukiman warga, pekuburan warga dan lain-lain agar di-enclave, dikeluarkan dari izin yang diberikan. Jadi PT DSI harus paham sebelum dia masuk buka perkebunan sawit, sudah ada lahan koperasi, lahan milik warga di situ," tegas Sunardi.

Ia menerangkan, izin lokasi yang dimohonkan PT DSI kepada Bupati Siak Arwin AS pernah mendapat penolakan sebanyak 2 kali. Alasan Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan perusahaan itu karena lokasi yang dimohonkan tidak sesuai lagi peruntukannya.

Berdasarkan surat bupati Siak nomor :100/TP/164/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 menyatakan bahwa permohonan izin lokasi oleh PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pada poin 2 dibunyikan bahwa permohonan izin lokasi PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena lokasi yang dimohonkannya tersebut bertentangan peruntukannya.

Hal tersebut berdasarkan Perda kabupaten Siak nomor 1 tahun 2002 tentang RTRW kabupaten Siak, dan Perda Siak nomor 6 tahun 2002 tentang RTRW kota Siak Sri Indrapura tahun 2002-2011.

Pada poin 3 ditegaskan, berdasarkan surat PaT DSI nomor 02.04/X/002/I/04 tanggal 5 Januari 2004, perihal izin pembukaan lahan untuk lokasi pembibitan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak telah mendapatkan jawaban melalui surat Dinas Kehutanan Kabupaten Siak nomor 522.1/CAN/267 tanggal 4 Februari 2004 yang menyatakan bahwa permohonan izin pembukaan lahan oleh PT DSI tidak dapat diterbitkan, karena tidak sesuai lagi peruntukannya.

“Memperhatikan poin -poin tersebut, maka terhadap permohonan izin lokasi oleh perusahaan saudara tidak dapat kami terbitkan, karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya terhadap RTRW kabupaten Siak,” demikian ketegasan Bupati Siak Arwin AS dalam suratnya yang ditandatanganinya membalas surat permohonan PT DSI.