Dualisme Koperasi Sengkemang Jaya Siak akibat intervensi penghulu?

id kiperasi sengkemang jaya, koperasi, kabupaten siak

Dualisme Koperasi Sengkemang Jaya Siak akibat intervensi penghulu?

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Koperasi Sengkemang Jaya di Kampung (Desa) Sengkemang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak mengalami dualisme kepengurusan yang menurut pengurus dengan Ketua, Iswondo disebabkan oleh adanya intervensi penghulu kampung (kades).

"Denganwewenangnya dan dengan memaksa, harus ada Rapat Anggota Terbatas tahun 2018. Ituyang dianggap intervensi," kata Iswondo di Siak, Sabtu.

Dikatakannya bahwa penghulu kampung itu memaksakan RAT bersekongkol dengan Ketua Badan Pengawas Koperasi Sengkemang Jaya Muhammad James. Persekongkolan yang terstruktur dan terencana itu katanya diawali dengan Rapat Klarifikasi yang dilaksanakan Penghulu Kampung Sengkemang.

Kemudian Badan Pengawas langsung melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan RAT tanggal 30 Maret 2018. Hasil rapat salah satu poinnya adalah Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya wajib melaksanakan rapat anggota sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Rapat harus dilaksanakan paling cepat dua minggu dan paling lama satu bulan dengan batas waktu akhir April 2018.

Jika RAT tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, maka Badan Pengawas koperasi yang melaksanakan RAT," ujarnya.

Akhirnya RAT dilaksanakan tanpa persetujuan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo yang menjabat sejak 2016. Dalam undangan rapat itu, lanjut dia, ada tanda tangan penghulu yang sebenarnya tidak punya hak dalam mengurus koperasi.

Rapat pada 18 Mei 2018 itu menyatakan Iswondo tidak terpilih lagi dan kepengurusan baru ditetapkan. Penghulu bahkan juga mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pergantian kepengurusan itu.

"Rapat Anggota Koperasi ini merupakan bukti pelanggaran Badan Pengawas Koperasi Sengkemang Jaya menggunakan mekanisme Rapat Luar Biasa Anggota untuk memberhentikan dan menggantikan pengurus. Pengawas tidak berhak membuat RAT, yang berhak anggota," ujarnya.

Kemudian penghulu juga tidak berhak mencampuri karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Oleh sebab itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga akhirnya terbukti adanya Maladministrasi berdasarkan LAPORAN NO.REG.LAP: 0049/LM/V/2018/PKU).

SP-281/PW04/0094.2018/Vill/2018

Tanggal 23 Agustus2018.

Koperasi Sengkemang Jaya mencuat setelah disebut-sebut di sidang dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan PT Duta Swakarya Indah. Dalam lahan yang diberikan 8.000 hektare lebih itu dianggap ada juga lahan Koperasi Sengkemang Jaya.

Awalnya koperasinya di Desa Sengkemang mendapatkan lahan pencadangan seluas 3.000 hektare yang kemudian bekerjasama dengan suatu perusahaan dengan menanam Pohon Akasia. Anehnya dalam SK Menhut itu lahan PT DSI hanya mencakup wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun, tapi setelah dikeluarkan izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2006 malah sampai ke Desa Sengkemang hingga hampir 2.000 ha.

Iswondo mengatakan pihaknya berjuang agar lahan itu kembali lagi, tapi penghulu kampungnya tidak mendukung dan malah bekerjasama dengan PT DSI. Bahkan juga sudah mendirikan koperasi tandingan dengan anggota atas nama yang sama pula.

Penghulu Kampung Sengkemang, Adi Afri dalam pernyataannya kemudian membantah membuat koperasi tandingan."Tidak mungkin saya membuat koperasi tandingan, karena keputusan tertinggi ada di anggota. Iswondo itu versi dia saja, saya sesalkan dia mengaku pengurus koperasi," kata Adi.