2.000 hektare lahannya dikuasai, Koperasi Sengkemang Jaya pantau sidang PT DSI

id PT DSI, SK menhut palsu, PT DSI Siak

2.000 hektare lahannya dikuasai, Koperasi Sengkemang Jaya pantau sidang PT DSI

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Sejumlah anggota Koperasi Sengkemang Jaya, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, memantau persidangan dugaan kasus pemalsuanSurat Keputusan Menteri Kehutanan oleh terdakwa Direktur PTDuta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi.

"Kita memantau sidang karena hampir 2.000 hektare lahan di tempat kami dikuasai PT DSI dan sudah 396 ha ditanami sawit sejak tahun 2010. Ya kita harap agar SK Menhut itu dicabut," kata Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo di Siak, Kamis.

Dia mengatakan awalnya koperasinya di Desa Sengkemang mendapatkan lahan pencadangan seluas 3.000 hektare. Kemudian bekerjasama dengan suatu perusahaan dengan menanam Pohon Akasia.

Hal yang aneh, lanjutnya, dalam SK Menhut itu lahan PT DSI hanya mencakup wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun. Namun setelah dikeluarkan izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2006 malah sampai ke Desa Sengkemang.

"Terakhir 2009 kita menerima Rp6 juta per bulan dengan 282 anggota koperasi. Jadi kami sudah mengalami kerugian sejak 2009 itu," ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, kepala desanya tidak mendukung dan malah bekerjasama dengan PT DSI. Bahkan juga sudah mendirikan koperasi baru lagi dan tidak mengakui Sengkemang Jaya dengan anggota atas nama yang sama pula.

"1.870 ha sudah kami ajukan ke BPN untuk diukur. Tapu kades hanya setujui 210 hektare saja, dan malah dirikan koperasi baru," tambahnya.

Sementara kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy dimana lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.PT DSI mendapatkan izin 2006 berdasarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendirinya tersebut seluas 8.000 Ha.