Hakim PN Siak kabulkan penangguhan tahanan Direktur PT DSI, begini penjelasannya

id PT DSI,kasus pemalsuan SK Menhut,pengadilan siak,sengketa lahan riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Hakim PN Siak kabulkan penangguhan tahanan Direktur PT DSI, begini penjelasannya

Suratno Konadi ketika disidang.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Siak mengabulkan permintaan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi pada perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan agar status tahanan kotanya ditangguhkan.

"Mengabulkan permintaan terdakwa Suratno Konadi. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari status tahanan kota," kata Hakim Ketua, Roza El Afrina di PN Siak, Selasa.

Dia menyampaikan awalnya Suratno Konadi ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Siak 9-11 April lalu. Namun dua kemudian dilepaskan sebagai tahanan kota dengan dua kali perpanjangan hingga saat ini.

Penasehat Hukum, Suratno Konadi, Yusril Sabri mengakui pihaknya mengajukan permohonan untuk ditangguhkan. Awalnya dulu ketika masih di kejaksaan terdakwa ada pengalihan dari tahanan rutan jadi tahanan kota.

Kemudian pihaknya ketika sudah di pengadilan juga pernah mengajukan penangguhan atau tidak ada status penahanan. "Ketika itu tidak dikabulkan hakim dan pada persidangan dengan agenda pembacaan pledoi Selasa (2/7) akhirnya dikabulkan," ujarnya.

Pada kasus ini ada dua terdakwa dimana satunya lagi adalah Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi. Yang bersangkutan tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka hingga jalannya persidangan sekarang ini.

Dalam perjalanan sidang, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun, PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu.

Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati mengabulkan permohonan itu, namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha.

Sementara pelapor yakni atas nama Jimmy mempunyai lahan seluas 84 Ha, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.

Baca juga: Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan

Baca juga: Waduh. Hakim masih cuti, lanjutan sidang PT DSI ditunda