Siak, Riau (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Siak mengabulkan permintaan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi pada perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan agar status tahanan kotanya ditangguhkan.
"Mengabulkan permintaan terdakwa Suratno Konadi. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari status tahanan kota," kata Hakim Ketua, Roza El Afrina di PN Siak, Selasa.
Dia menyampaikan awalnya Suratno Konadi ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Siak 9-11 April lalu. Namun dua kemudian dilepaskan sebagai tahanan kota dengan dua kali perpanjangan hingga saat ini.
Penasehat Hukum, Suratno Konadi, Yusril Sabri mengakui pihaknya mengajukan permohonan untuk ditangguhkan. Awalnya dulu ketika masih di kejaksaan terdakwa ada pengalihan dari tahanan rutan jadi tahanan kota.
Kemudian pihaknya ketika sudah di pengadilan juga pernah mengajukan penangguhan atau tidak ada status penahanan. "Ketika itu tidak dikabulkan hakim dan pada persidangan dengan agenda pembacaan pledoi Selasa (2/7) akhirnya dikabulkan," ujarnya.
Pada kasus ini ada dua terdakwa dimana satunya lagi adalah Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi. Yang bersangkutan tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka hingga jalannya persidangan sekarang ini.
Dalam perjalanan sidang, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti dinilai bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.
Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun, PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu.
Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati mengabulkan permohonan itu, namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha.
Sementara pelapor yakni atas nama Jimmy mempunyai lahan seluas 84 Ha, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.
Baca juga: Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan
Baca juga: Waduh. Hakim masih cuti, lanjutan sidang PT DSI ditunda
Berita Lainnya
Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?
04 July 2023 18:07 WIB
Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka
15 May 2023 13:45 WIB
Merasa diintimidasi PT DSI, warga Dayun panen sawit didampingi LLMB dan IPK
12 April 2023 23:00 WIB
Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur
21 March 2023 14:45 WIB
Pemprov Riau panggil Pemkab Siak terkait sengketa lahan PT DSI
13 February 2023 20:28 WIB
Kesal dengan PT DSI, petani Siak mengaku kader Gerindra nekat makan bola lampu
09 December 2022 17:07 WIB
LSM ini beberkan bukti dugaan suap PT DSI untuk eksekusi lahan
07 December 2022 16:11 WIB
Aneh, 5.532 ha lahan PT DSI yang di-TORA-kan Pemkab Siak belum diketahui lokasinya
04 November 2022 13:22 WIB