Siak, Riau (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri Siak akhirnya ditunda karena ketua majelis hakim masih cuti
"Karena ketua majlis cuti sejak Jumat, maka sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua pengganti, Fajar Riscawati, Selasa di ruangan sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura.
JPU dan terdakwa bersama PH-nya menyetujui sidang akan kembali digelar Selasa (2/7). Majelispun akhirnya menutup sidang yang sedianya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa.
PH terdakwa yang dihadiri Aksar Bone, SH amat bersyukur atas penundaan sidang tersebut. Pasalnya, nota pembelaannya belum rampung sehingga ia mempunyai waktu seminggu lagi untuk menyempurnakan pledoi.
"Penundaan kan bukan datang dari kami, tapi dari majelis. Kalau pun tadi dilanjutkan kami juga mengajukan permohonan penundaan," kata dia.
Aksar Bone menyebut ada kekurangan pada nota pembelaannya. Dalam waktu seminggu ini pihaknya akan merampungkan. "Pledoi kami akan bisa dilengkapi. Intinya masih dirahasiakan termasuk jumlah halamannya,"kata dia.
Pada sidang kali ini, kedua terdakwa yakni Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi ikut hadir. Namun ketua tim PH terdakwa Yusril Sabri, SH MH tidak hadir.
Ketika diminta tanggapan kepada PH pelapor Jimy, Firdaus Ajis, SH MH, ia sangat menyayangkan penundaan sidang dengan alasan cuti ini. Sebab, pada sidang sebelumnya ketua majlis mengingatkan kepada JPU dan terdakwa untuk hadir lebih pagi.
"Sebagaimana yang anda saksikan sendiri katanya pada persidangan tuntutan pada Minggu lalu, hakim ketua majlis mewanti-wanti kepada jaksa agar datang lebih pagi, sesuai dengan skedul," kata dia.
Permintaan majlis tersebut karena jaksa telat hadir pada sidang tuntutan dan cuti harusnya tidak diambil secara mendadak. "Kalau pun mau cuti minggu ini untuk apa sidang ditunda satu minggu dan diwanti-wanti kepada para pihak untuk hadir sesuai skejul, hal ini aneh saja," tutur Firdaus Ajis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.
Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun, PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu.
Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha.
Sementara pelapor yakni atas nama Jimmy mempunyai lahan seluas 84 Ha, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.