Menhut pastikan akan cabut izin usaha perusahaan yang terlibat karhutla

id Karhutla di Riau

Menhut pastikan akan cabut izin usaha perusahaan yang terlibat karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat diwawancarai (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan akan mencabut izin usaha bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kehutanan apabila terbukti lalai atau sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam wilayah konsesinya.

“Kalau karhutla terjadi di dalam konsesi PBPH kehutanan, saya pastikan izinnya akan dicabut,” kata Raja Juli usai rapat koordinasi Karhutla di Riau, Rabu.

Dikatakannya, ia telah mengunjungi dua titik lokasi kebakaran di wilayah Pujut dan Bangko Pusako. Kedua area tersebut berada di antara dua bentang kebun sawit yang cukup luas, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut status kepemilikannya.

“Apakah milik perseorangan atau korporasi harus dipastikan. Tapi ini jelas ada indikasi kesengajaan untuk land clearing, pembukaan lahan. Mungkin niat awalnya kecil, tapi kemudian di luar kendali dan terbakar meluas,” ujarnya.

Raja Juli menekankan, pembakaran lahan sebagai metode pembersihan untuk perluasan kebun merupakan pelanggaran serius yang harus dihadapi dengan tindakan tegas, termasuk penegakan hukum dan pencabutan izin usaha.

Ia meminta aparat penegak hukum bergerak menelusuri kepemilikan lahan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.