Siak, Riau (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak memvonis bebas Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi, dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut jaksa penuntut umum. Maka terdakwa dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim,Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular di Siak, Selasa.
Dalam putusannya hakim menilai SK Menhut itu bukanlah fakta otentik yang dipalsukan. Pasalnya tidak terpenuhi unsur memalsukan baik dari segi fisik maupun isinya.
Menanggapi putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Siak menuntut Teten Effendi dan Suratno Konadihukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis mengatakan bahwa jika melihatpertimbangan hakim, apa yang dimaksud palsu adalah secara fisik. Akan tetapi palsu secara intelektual tak ada dipertimbangkan
Dalam tuntutannnya JPU menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya SKyang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin.
Bahkan kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih. Dengandemikian menurut JPU, akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu kedua terdakwa dituntut 2,5 tahun.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan, Jimmy karena lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Diapun melaporkan Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau tahun 2015.
Baca juga: Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dituntut 2,5 tahun
Baca juga: Duplik Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai pengulangan
Berita Lainnya
Pengadilan Negeri Siak Vonis Mati Pemilik 40 Kilogram Sabu
13 December 2017 22:10 WIB
Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba
28 May 2015 15:58 WIB
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Puluhan pelaku usaha di Pelalawan dan Siak lirik pembiayaan MKM BRK Syariah
12 December 2024 10:22 WIB
Bernard Benyamin Van Aert si Raja Poin di Tour de Siak
11 December 2024 13:06 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Pesepeda Selandia Baru dan Indonesia juara umum Tour de Siak
09 December 2024 9:41 WIB