Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI divonis bebas, begini penjelasannya

id vonis pengadilan siak,PN Siak,kasus pemalsuan SK Menhut,berita riau antara,mantan kadishut siak bebas,berita riau terbaru,PT DSI

Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI divonis bebas, begini penjelasannya

Direktur PT DSI, Suratno Konadi menyalami hakim usai divonis bebas.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak memvonis bebas Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi, dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut jaksa penuntut umum. Maka terdakwa dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim,Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular di Siak, Selasa.

Dalam putusannya hakim menilai SK Menhut itu bukanlah fakta otentik yang dipalsukan. Pasalnya tidak terpenuhi unsur memalsukan baik dari segi fisik maupun isinya.

Menanggapi putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Siak menuntut Teten Effendi dan Suratno Konadihukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis mengatakan bahwa jika melihatpertimbangan hakim, apa yang dimaksud palsu adalah secara fisik. Akan tetapi palsu secara intelektual tak ada dipertimbangkan

Dalam tuntutannnya JPU menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya SKyang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin.

Bahkan kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih. Dengandemikian menurut JPU, akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu kedua terdakwa dituntut 2,5 tahun.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan, Jimmy karena lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Diapun melaporkan Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau tahun 2015.

Baca juga: Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dituntut 2,5 tahun

Baca juga: Duplik Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai pengulangan