Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Kamis, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari lima terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat delapan ton, yakni A.R Ibrahim dan M. Jamil.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo, menggelar sidang pembacaan putusan secara bergiliran terhadap lima terdakwa kasus tersebut. Hakim Sorta Ria Neva menyatakan terdakwa AR Ibrahim terbukti bersalah karena memiliki delapan ton ganja kering yang dibelinya dari Provinsi Aceh.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014 menggerebek truk bermuatan ganja seberat delapan ton di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Setelah ditelusuri, Ibrahim yang berdomisili di Bandung, terbukti memiliki ganja tersebut untuk dipasarkan di Jawa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut telah menuntut kelima terdakwa dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Pertimbangan hukuman mati yang memberatkan terdakwa Ibrahim adalah seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Hakim Sorta Ria Neva.
Hal serupa juga menjadi alasan hukuman mati terhadap terdakwa M. Jamil bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba, meski pada kasus kali ini hanya berperan sebagai supir truk pembawa ganja.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia sedang gencar memberantas peredaran narkoba, sedangkan hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Terhadap putusan hukuman mati tersebut, terdakwa AR Ibrahim memutuskan untuk banding, sedangkan terdakwa M. Jamil mengaku menerima putusan tersebut. Bahkan, M. Jamil kepada majelis hakim menyatakan sudah siap mati, sedangkan sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan mati terhadap si supir narkoba itu.
"Saya siap hidup, siap mati," ujar M. Jamil kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, tiga terdakwa mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Budiman alias Ade divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Safrizal dan Muhalil divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu kurungan.
Berita Lainnya
Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana
24 October 2024 14:53 WIB
Aksi solidaritas hakim Pengadilan Negeri Dumai
08 October 2024 9:12 WIB
Terbukti mirip NICE, pengadilan batalkan merek tisu MICE
02 October 2024 15:58 WIB
Pria ini nekad selundupkan sabu ke terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru
10 September 2024 23:10 WIB
Terkait putusan PTTUN Medan, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis lakukan kasasi
13 June 2024 22:25 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB