Aksi Protes Terkait Putusan Wanprestasi Koppsa-M Digelar di Pengadilan Tinggi Riau

id Koppsa

Aksi Protes Terkait Putusan Wanprestasi Koppsa-M Digelar di Pengadilan Tinggi Riau

Sejumlah orang yang tergabung ke dalam LSM ARRM melaksanakan aksi unjuk rasa gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar. Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan para pendemo, terlebih pasca putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Koppsa-M terbukti wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar talangan negara. (HO-Palm co)

Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Riau. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap konflik hukum yang melibatkan Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M), Kamis.

Aksi ini berlangsung setelah putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan bahwa Koppsa-M melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III, dan diwajibkan membayar dana talangan pembangunan kebun sawit senilai lebih dari Rp140 miliar. Putusan tersebut juga menetapkan kebun Koppsa-M sebagai jaminan pelunasan hutang.

Pemerhati publik, Ir. Marganda Simamora, menilai bahwa putusan ini bisa menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan dan membangun kembali kemitraan yang sehat antara koperasi dan perusahaan pendampingnya. Ia berharap ke depan pengelolaan koperasi lebih transparan dan berpihak pada kepentingan petani.

Senada dengan itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, menyambut baik keputusan hakim. Menurutnya, hal ini sesuai dengan harapan banyak petani asli desa yang ingin koperasi kembali dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Yusri menekankan pentingnya pembenahan internal koperasi, terutama soal transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap kewajiban keuangan. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan PTPN selama ini telah membantu mewujudkan pembangunan kebun yang diharapkan masyarakat sejak awal.

Majelis hakim menyampaikan putusan secara daring melalui sistem e-court pada 28 Mei 2025, dan menyatakan bahwa Koppsa-M harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelunasan dana pembangunan kebun.