Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa Hukum Koppsa M Armilis Ramaini menilai adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran biaya dan pembangunan kebun atau wan prestasi dari PTPN IV Regional 3.
"Ini masih dugaan, dan bisa kita laporkan ke KPK jika ada temuan tersebut," kata Armilis Ramaini kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Menurutnya, kedua orang saksi dalam keterangannya menyatakan bahwa sewaktu bekerja sebagai tenaga penanam dan perawat kebun oleh PTPN IV telah terjadi mark up biaya pembangunan kebun.
Selain itu, ada klaim bahwa pembangunan kebun tidak dilaksanakan sesuai standar operasional (SOP) penanaman sawit dan dlakukan secara asal-asalan.
Sebelumnya,sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Sejumlah saksi yang dihadirkan Koppsa-M silih berganti dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan kesaksian di hadapan meja hijau. Termasuk, dua dari tiga saksi pada Selasa (8/4/2025) kemarin.
Satu saksi yang dihadirkan Koppsa-M dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tidak memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian setelah alpha melengkapi surat tugas dari instansi tempat dia berasal.
Praktis, dua saksi lainnya yang bergantian memberikan kesaksian di muka persidangan, masing-masing adalah Harefa dan Meti Lase. Dalam kesaksiannya, mereka menyebutkan telah bertugas di Koppsa-M pada 2008 sebagai penanam dan pemelihara kebun.
Kepada hakim, mereka juga menuding adanya praktik kecurangan dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Pangkalan Baru, namun kini telah berpindah tangan secara gelap itu.
"Ini yang saya bilang omon-omon. Faktanya, kebun itu dibangun 2003, sementara pengakuannya, mereka masuk 2008. Ada rentang yang begitu jauh. Kedua, mereka tidak mampu menunjukkan bukti sama sekali terkait praktik-praktik yang ditudingkan, kecuali hanya omon-omon saja," kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu.