Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Sejumlah saksi yang dihadirkan Koppsa-M silih berganti dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan kesaksian di hadapan meja hijau. Termasuk, dua dari tiga saksi pada Selasa (8/4/2025) kemarin.
Satu saksi yang dihadirkan Koppsa-M dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tidak memenuhi syarat untuk memberikan kesaksian setelah alpha melengkapi surat tugas dari instansi tempat dia berasal.
Praktis, dua saksi lainnya yang bergantian memberikan kesaksian di muka persidangan, masing-masing adalah Harefa dan Meti Lase. Dalam kesaksiannya, mereka menyebutkan telah bertugas di Koppsa-M pada 2008 sebagai penanam dan pemelihara kebun.
Kepada hakim, mereka juga menuding adanya praktik kecurangan dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Pangkalan Baru, namun kini telah berpindah tangan secara gelap itu.
"Ini yang saya bilang omon-omon. Faktanya, kebun itu dibangun 2003, sementara pengakuannya, mereka masuk 2008. Ada rentang yang begitu jauh. Kedua, mereka tidak mampu menunjukkan bukti sama sekali terkait praktik-praktik yang ditudingkan, kecuali hanya omon-omon saja," kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
"Faktanya lagi, saat ini kondisi kebun yang katanya saksi Harefa dan Lase tumbuh serta berproduksi. Ini kan bertolak belakang dengan apa yang mereka sampaikan," lanjutnya.
Justru, tutur Wahyu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh saksi dan narasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Koppsa-M yang dipimpin Armilis menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak tertutup kemungkinan, tim legal akan mengambil langkah hukum atas pernyataan-pernyataan sembrono itu.
"Ini sudah menjurus ke pencemaran nama baik. Karena apa? karena yang disampaikan itu tidak berdasarkan bukti. Asal ngomong, padahal apa yang terjadi di lapangan dia tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Wahyu pun mengingatkan agar Koppsa-M dan tim kuasa hukumnya lebih baik fokus pada pembuktian di muka persidangan. Bukan justru, menjadi ajang untuk terus-terusan melempar narasi tidak berdasar.