Kota Pekanbaru (ANTARA) - Penasehat Hukum, Herry Supriyadikepada Antara Riau, Sabtu mengatakan ada beberapa fakta baru atas sengketa antara PTPN IV Regional 3 (dulunya PTPN V) dengan masyarakat dan Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Kopssa-M)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (11/2), menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat yang keseluruhannya merupakan pensiunan pegawai PTPN.
Dalam kesaksiannya, saksi Komsel Matanari, menyebut ada sekitar 100 hektar lahan yang kerap mengalami banjir hingga sepuluh kali akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Selain itu, fasilitas perkebunan juga belum tersedia secara memadai, dan baru dibangun setelah keuangan diambil alih oleh Kopssa-M.
Saksi kedua, Doah Barus, membenarkan bahwa fasilitas kebun masih belum sempurna. Ia juga menyebut luas lahan produktif meningkat dari 600 hektare menjadi 800 hektare, dengan seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh Kopssa-M.
Sidang ini menurutnya salah satu momentum dalam mengungkap akar permasalahan konflik berkepanjangan antara PTPN IV Regional 3 dan Kopssa-M. Persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam sengketa ini.