Kasus dugaan pemalsuan SK Menhut, Teten tidak pernah bertemu direktur PT DSI

id kasus pemalsuan SK Menhut,PT DSI,PN Siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Kasus dugaan pemalsuan SK Menhut, Teten tidak pernah bertemu direktur PT DSI

Terdakwa Mantan Kadishutbun Siak memberi keterangan dalam persidangan di PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dalam persidangan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa PT Duta Swakarya Indah yang berperkara merupakan bagian dari Grup Surya Dumai atau sekarang First Resources Tbk.

"Saya tidakmelihat struktur PT DSI, tidak pernah bertemu direkturnya Suratno, tapi ruhnya Surya Dumai kalau saya tafsirkan. Karena saya sebelumnya di kehutanan, mana saja grup-grup perusahaan itu saya tahu," katanya di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (21/5).

Teten diduga terlibat menerbitkan izin PT DSI terkait izin lokasi di Siak tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan tahun 2009. Pemberian izin itu dilakukan berdasarkan SK Menhut tahun 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13 ribu hektare lebih di Wilayah Siak.

Akibat diurus tahun 2000, sedangkan waktu pengurusan adalah satu tahun maka SK itu diperkarakan dan dianggap sudah tidak berlaku lagi bahkan palsu oleh pelapor atas nama Jimmy. Teten mengatakan bahwa awalnya area tersebut dari citra satelit adalah Hutan Produksi Konversi (HPK).

"Itu hutan sekunder status semua, boleh untuk dikonversi. Jadi berdasarkanSK menteri dan surat planologi bahwa PT DSI sudah punya izin lokasi di Bengkalis, maka ketika pemekaran maka harus dapat izin lokasi juga dari Pemkab Siak," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya dari Bupati Siak saat itu, Arwin AS disetujui untuk tidak 13 ribu ha. Pasalnya sudah adapenguasaan oleh koperasi PT Karya Dayun, kerjasama hutan rakyat PT Nusa Manunggal Jaya, dan program pengembangan kebun sawit masyarakat tempatan sehingga sekitar 8.000 ha yang diizinkan.

Persidangan selain terdakwa Teten juga mendengarkan terdakwa lainnya yakni Direktur PT DSI, Suratno Konadi.Majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

Penasehat Hukum PT DSI, Aksa Bone ketika dikonfirmasi membenarkan PT DSI merupakan bagian dari Surya Dumai atau First Resources Tbk. Direktur Utamanya Meriani merupakan saudara kandung pemilik Surya Dumai Martias. Selain itu Meriani juga ibu kandung terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi.

"Iya Surya Dumai itu grupnya, tapi karena 'go public' maka dibuat konsorsium menjadi First Resources Tbk. Saya juga pengacara perusahaan itu," ungkapnya.

Terkait kasus ini menurutnya inibermula dari masalah keperdataan dan masuk pidana karena jaksamenuduh ada pemalsuan SK Menhut. Dikatakannya tidak ada yang palsu karena izin berakhir harus ada putusan pengadilan ataupun indikasi tidak asli dari laboratorium kriminal.

Baca juga: Keterangan Direktur PT DSI di sidang pemalsuan SK Menhut, ketika SMA sudah komisaris

Baca juga: Sidang pemalsuan SK Menhut, Teten ungkap arahan Bupati Siak untuk izin PT DSI

Baca juga: 2.000 hektare lahannya dikuasai, Koperasi Sengkemang Jaya pantau sidang PT DSI