Keterangan Direktur PT DSI di sidang pemalsuan SK Menhut, ketika SMA sudah komisaris

id PT DSI,pemalsuan SK Menhut,PN Siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Keterangan Direktur PT DSI di sidang pemalsuan SK Menhut, ketika SMA sudah komisaris

Terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi memberikan kesaksian di persidangan PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI)Suratno Konadi memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan perusahaan sawit tersebut di Pengadilan Negeri Siak.

"Saya dituduh menggunakan surat palsu untuk surat izin lokasi. Padahal saya tak tahu surat SK menhut itu, tahun 2003 saya masih SMA," kata Suratno menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, Syafril, Selasa (21/5).

Suratno mengatakan dia menjabat komisaris waktu PT DSI mengajukan izin lokasi tahun 2003 itu. Meskipun dia tak tahu apa kerja komisaris bahkan tak tahu struktur PT DSI karena masih sekolah di Pekanbaru.

Terkait pemalsuan, dia menjawab bahwa dirinya menandatangani untuk izin lokasi ke Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2006. Saat itu dia menjadi Direktur PT DSI dan mendatangani karena diberikan kuasa oleh Direktur Utama, Meriani yang tak lain adalah ibu kandung Suratno.

"Juga taktahu saya berubah jabatan, lalu ada saya tandatangani permohonan izin lokasi. Sekilas melihat saja, tidak membaca, dan tidak mengerti isinya. Tak tahu juga apa yang dilampirkan," ungkap terdakwa.

Dia menceritakan saat itu dia baru kembali dari studi di Australia untuk tandatangan berdasarkan kuasa dari direktur utama. Dirinya mengaku hanya pasif dan ketika itu penandatangan diberikan oleh direktur juga bernama Said Ali Bakar.

"Tahun2006 tandatangan dua, Sayed Ali Bakar yang urus, bagian umum. Kenapa tandatangan bisa jadi karena saya anak dari pemilik. Duahari kemudian ke Australia dan kembali lagi tahun 2013," imbuhnya.

Persidangan selain terdakwa Suratno juga mendengarkan terdakwa lainnya Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi.Majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.

PT DSI mendapatkan izin 2006 berdasarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendirinya tersebut seluas 8.000 Ha.

Baca juga: Sidang pemalsuan SK Menhut, Teten ungkap arahan Bupati Siak untuk izin PT DSI

Baca juga: 2.000 hektare lahannya dikuasai, Koperasi Sengkemang Jaya pantau sidang PT DSI