JPU tolak pledoi Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI

id PT DSI,pemalsuan SK menhut,PN Siak,berita riau antara,berita riau terbaru

JPU tolak pledoi Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI

Suasana persidangan di PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menolak pledoi terdakwa dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Siak Teten Effendi, dan Direktur PT Duta Swakarya Indah, Suratno Konadi.

"Kami tetap pada tuntutan dan menolak pledoi terdakwa. Kami JPU yakin pledoi terdakwa berdasarkan pemahaman yang sepotong-sepotong, padahal ini harus dipahami secara komprehensif," kata salah seorang JPU,Nelly Kristina ketika membacakan replik di Pengadilan Negeri Siak, Selasa.

Salah satunya lanjut dia soal keterangan ahli Feri Amsari yang diajukan penasehat hukum terdakwa bahwa tahun 1998negara dalam bahaya. Alasan tersebut menurut JPU tidak tepat karena yang bahaya saat itu adalah suksesi kepemimpin.

Akan tetapi untuk pelayanan dari instansi negara masih tetap berjalan dan banyak kepengurusan yang dikeluarkan negera. Salah satunya seperti dengan merekrut pegawai negeri sipil dimana kegiatan administrasi negara tetap berjalan.

Oleh karena itu, menurut JPU, Perusahaan Perkebunan PT DSI setelah SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektare tahun 1998 dikeluarkan, seharusnya izin sudah diurus paling lambat satu tahun. Bukan malah menjadikan peristiwa 1998 menjadi alasan tidak diurusnya izin tersebut.

PT DSI kemudian mengurusnya pada tahun 2000 sehingga menurut JPU, SK itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah lewat satu tahun pengurusannya. Maka itu, JPU kemudian menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan.

JPU beralasan, SK yang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin. Kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih.

Dengan demikian kata jaksa akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu maka dengan sendirinya izin lokasi dan usaha perkebunan PT DSI juga palsu. Untuk itu jaksa tetap pada tuntutannya yakni 2,5 tahun penjara ke masing-masing terdakwa.

Persidangan dengan agenda pembacaan replik ini majlis hakimnya diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan membacakan duplik untuk membalas replik dari JPU.

Kasusini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy karena lahannyaseluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak. Diapun melaporkan Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI atas dugaan pemalsuan SK Menhut ke Kepolisian Daerah Riau.

Baca juga: Pledoi Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai hanya asumsi

Baca juga: Hakim PN Siak kabulkan penangguhan tahanan Direktur PT DSI, begini penjelasannya