Siak, Riau (ANTARA) - Pihak pelapor kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1998 tentang pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah menilai pledoi dua orang terdakwa hanya berdasarkan asumsi.
"Itukan pendapat bukan fakta. Faktanya pokok persoalan dalam perkara ini adalah menggunakan SK pelepasan yang sudah ditolak dua kali sebelumnya oleh Bupati Siak ketika itu," kata Penasehathukum pelapor yang atas nama Jimmy, Firdaus Ajis di Siak, Selasa.
Dua terdakwa yakni Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi dibacakan pledoinya oleh penasehat hukumnya.Dimana menurut penasehat hukum SK Menhut tahun 1998 itu penggunaannya bukanlah sebagai surat palsu.
Dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa izin tersebut harus diurus dalam jangka waktu satu tahun. Namun PT DSI baru tahun 2000 menggunakan surat pelepasan kawasan sehingga dianggap palsu oleh jaksa dan batal dengan sendirinya.
Firdaus mengatakan bahwa SK tersebut tentusudah mati dengan sendirinya karena lahan yang diberikan tidak dikelola sebagaimana mestinya. Itu setelah membuat permohonan izin lokasi dengan surat ke Direktorat Jendral Planologi Kemenhut.
"Sehingga dengan adanya surat dirjen ini lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK izin lokasi. Justru itu membuktikan bahwa terdakwa sudah tahu bahwa permohonan pernah ditolak tapi tetap berupaya membuat kesan seolah-olah SK belum mati dengan cara buat surat," jelasnya.
Hal itulah yang harus diingat bahwa surat tersebut bukan dari mentri tapi dirjen planologi. Katanya fakta inilah yang telah menguatkan unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu di SK pelepasan.
"Karenanya kalau keluar juga SK yang mendasari kepada SK pelepasan yang dinyatakan tidak berlaku, maka ini yang dinamakan dengan menggunakan surat palsu atau kalau istilah ahli pidana Mahmud Mulyadi pemalsuan intelektual namanya," tutur PH yang juga sekretaris dewan kehormatan Peradi Pekanbaru tersebut.
Sebelumnya dalam pembacaan pledoi dua terdakwa, PH yang diketuai Yusril Sabri mengatakan bataldengan sendirinya tidak dikenal dalam hukum pidana. Jaksa dinilai keliru menafsirkan batal sendirinya tidak memerlukan putusan hukum.
"Itu harus dilakukan instansi yang lebih tinggi dan harus ada pernyataan resmi. Juga membutuhkan surat pembatalan dari departemen kehutanan. Jadi surat pelepasan kawasan hutan yang habis masa berlakunya adalah palsu adalah dalil yang lemah," ungkapnya.
Persidangan ini majlis hakimnya diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Kasusini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy.Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.
Baca juga: Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI minta dibebaskan
Baca juga: Hakim PN Siak kabulkan penangguhan tahanan Direktur PT DSI, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Karhutla terjadi pada lahan PT DSI di Siak seluas 3 hektare
02 August 2024 19:50 WIB
Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?
04 July 2023 18:07 WIB
Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka
15 May 2023 13:45 WIB
Merasa diintimidasi PT DSI, warga Dayun panen sawit didampingi LLMB dan IPK
12 April 2023 23:00 WIB
Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur
21 March 2023 14:45 WIB
Pemprov Riau panggil Pemkab Siak terkait sengketa lahan PT DSI
13 February 2023 20:28 WIB
Kesal dengan PT DSI, petani Siak mengaku kader Gerindra nekat makan bola lampu
09 December 2022 17:07 WIB
LSM ini beberkan bukti dugaan suap PT DSI untuk eksekusi lahan
07 December 2022 16:11 WIB