Kejaksaan dampingi BSP untuk kelola Blok CPP terkait bantuan hukum

id PT BSP,kejaksaan negeri siak,Blok CPP,migas riau,migas,berita riau antara,berita riau terbaru

Kejaksaan dampingi BSP untuk kelola Blok CPP terkait bantuan hukum

Penandatanganan MOU Kejaksaan Negeri Siak dengan manajemen PT BSP di Siak, Riau pada 15 Juni 2020. (ANTARA/Dok. Humas PT BSP)

Pekanbaru (ANTARA) - Perusahaan minyak dan gas daerah, PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.

Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Iskandar dalam penyataan pers di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan badan usaha milik daerah tersebut sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Siak pada 15 Juni 2020. Dalam kesepakatan itu hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajarannya. Sedangkan, dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah serta jajarannya.

“Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari,” kata Iskandar.

PT BSP adalah perusahaan migas yang sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah daerah, yakni Pemkab Siak. Perusahaan tersebut membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) dengan PT Pertamina Hulu untuk mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) di Provinsi Riau.

Iskandar berharap ke depan ada koordinasi yang terjalin dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.

“Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah, menyatakan sangat mengapresiasi manajemen PT BSP yang telah mempercayakan jajarannya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum litigasi, yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Kerja sama kedua pihak juga berupa pendampingan dalam hal nonlitigasi, yakni berupa penagihan piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.

“Dengan terjalinnya kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hokum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan aset negara,” katanya.

Pada tahun 2022, PT BSP juga sudah dipercaya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk pengelolaan Blok CPP. Direncanakan BSP mendapat pengelolaan Blok CPP selama 20 tahun.

Baca juga: Pemkab Siak terima bantuan APD dari PT BSP untuk RSUD dan Polres

Baca juga: BOB PT BSP-Pertamina Hulu resmikan kawasan hijau dan olahraga Kampung Dayun