Pekanbaru (ANTARA) - Perusahaan minyak dan gas daerah, PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.
Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Iskandar dalam penyataan pers di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan badan usaha milik daerah tersebut sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Siak pada 15 Juni 2020. Dalam kesepakatan itu hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajarannya. Sedangkan, dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah serta jajarannya.
“Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari,” kata Iskandar.
PT BSP adalah perusahaan migas yang sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah daerah, yakni Pemkab Siak. Perusahaan tersebut membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) dengan PT Pertamina Hulu untuk mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) di Provinsi Riau.
Iskandar berharap ke depan ada koordinasi yang terjalin dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.
“Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah, menyatakan sangat mengapresiasi manajemen PT BSP yang telah mempercayakan jajarannya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum litigasi, yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Kerja sama kedua pihak juga berupa pendampingan dalam hal nonlitigasi, yakni berupa penagihan piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.
“Dengan terjalinnya kerja sama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hokum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan aset negara,” katanya.
Pada tahun 2022, PT BSP juga sudah dipercaya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk pengelolaan Blok CPP. Direncanakan BSP mendapat pengelolaan Blok CPP selama 20 tahun.
Baca juga: Pemkab Siak terima bantuan APD dari PT BSP untuk RSUD dan Polres
Baca juga: BOB PT BSP-Pertamina Hulu resmikan kawasan hijau dan olahraga Kampung Dayun
Berita Lainnya
PT BSP peringati HUT ke-23 dengan bukti kinerja positif dan optimisme produksi
21 October 2024 19:58 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Kebakaran terjadi di Area Cooling Pond, ini penjelasan PT BSP
31 August 2024 14:40 WIB
Kebakaran di tempat pembuangan limbah PT BSP, api membumbung tinggi
31 August 2024 1:58 WIB
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
DPRD Kabupaten Siak panggil PT BSP terkait banjir di Kampung Mengkapan
13 January 2024 6:33 WIB
Dugaan korupsi penyertaan modal PT BSP, Kejari Pekanbaru tahan Direktur PT ZES
10 October 2023 12:37 WIB