PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau

id pt BSP, kejati riau,bsp

PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau

Direktur BSP Iskandar dengan Kepala Kejati Riau Akmal Abbas usai menandatangai MoU antara kedua belah pihak. (ANTARA/HO-BSP)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam menjalankan Operasi Migas di Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP), PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kolaborasi strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur BSPIskandar dengan Kepala Kejati Riau Akmal Abbasdi Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menegaskanBSP mendapat amanat untuk mengelola WK CPP selama 20 tahun karena itu BSP harus memastikan kelancaran Operasi Migas di WK CPP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penting bagi BSP untuk menjalankan Good Corporate Governonance (GCG) dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan MoU yang telah ditandatangani ini, BSP sebagai BUMD yang diandalkan daerah dan juga sebagai penyumbang deviden bagi negara harus memastikan bahwa operasi migas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik," ujar Iskandar.

Adapun lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang penegakan hukum dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerjasama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Di kesempatan itu, Akmal Abbas dalam sambutannya menyampaikan tahniah kepada BSP yang telah melakukan MoU. "Kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa, dalam hal operasi Migas BSP di WK CPP kami juga dapat memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penyelamatan aset terhadap kegiatan di lingkungan PT BSP. Hal tersebut bertujuan agar masukan dan saran yang disampaikan sesuai dengan regulasi yang ada, menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat teknis, tidak melakukan intervensi dan JPN memastikan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kaidah hukum guna mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan yang menimbulkan resiko hukum, baik perdata maupun pidana," katanya.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Furqonsyah, Kasi Perdata, Budi Fitriadi, Corporate Secretary BSP, Ardian Ardi, Kepala SPI, Rafiq Imtihan dan jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Legal BSP.