Pekanbaru (ANTARA) - Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (6/5), sebagaimana tertuang dalam surat pemanggilan saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Sekretaris Perusahaan PT BSP, Ardian Ardi dalam pernyataannya, Rabu, menyebutkan pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan isu yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina atau melakukan penjualan tanpa tender.
“Pemberitaan beberapa media online tanggal 10 Mei 2025 tersebut keliru, menggiring opini, menyesatkan, dan menjurus pada fitnah. Sumber informasinya tidak kredibel dan terindikasi memiliki niat serta kepentingan yang tidak baik,” kata Ardian.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Iskandar dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pembuktian perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pihak dari perusahaan swasta lainnya.
“Direktur BSP hanya dimintai keterangan sebagai saksi, sama halnya dengan 11 saksi lain dari perusahaan migas nasional dan internasional. Tidak ada persoalan hukum yang melibatkan BSP dalam kasus tersebut,” papar Ardian.
PT BSP juga mengklarifikasi bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021.
Penunjukan PT TIS sebagai mitra pembeli telah melalui mekanisme pemilihan yang sah dan transparan sesuai ketentuan.
Ardian berharap ke depan media dapat lebih profesional dalam menyampaikan informasi, mengedepankan etika jurnalistik, serta tidak menyebarkan opini atau informasi yang tidak diverifikasi.
“BSP sebagai BUMD di Riau perlu mendapat dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat agar terus memberikan kontribusi positif bagi daerah, bukan justru dijatuhkan oleh informasi yang tidak benar dan tendensius,” pungkasnya.