Logo Header Antaranews Riau

Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke DJKI

Kamis, 21 Mei 2026 14:56 WIB
Image Print
Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke DJKI (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Kamis (21/5). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memperluas jangkauan layanan serta pelindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Provinsi Riau.

Dalam audiensi tersebut Kakanwil disambut langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Yasmon. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan melaporkan capaian monumental yakni terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi di Riau.

Setelah melalui proses sinkronisasi data bersama Kopertais Wilayah XII, tercatat 79 perguruan tinggi di Riau telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Riau, yang secara akumulatif merepresentasikan 100% pembentukan Sentra KI di tingkat perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI memberikan apresiasi tinggi atas capaian kinerja Kantor Wilayah Riau. Kakanwil pun berkonsultasi mengenai mekanisme pelatihan Sentra KI guna meningkatkan kapabilitas civitas akademika dalam mengelola aset intelektual mereka.

Selain isu Sentra KI, pertemuan ini juga membahas tantangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Kakanwil menyampaikan komitmen jajarannya dalam menyusun naskah akademik secara mandiri, namun mengakui adanya tantangan prosedural dan prioritas legislasi di tingkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat memberikan perspektif strategis. Terdapat tantangan harmonisasi kebijakan antara semangat penyederhanaan regulasi dengan kebutuhan pelindungan KI. Direktur menyarankan agar pemerintah daerah tidak selalu didorong membentuk Perda baru, melainkan dapat mengintegrasikan aspek kekayaan intelektual ke dalam regulasi yang sudah ada, seperti Perda Ekonomi Kreatif.

"Kami menerima masukan berharga dari Direktorat terkait pendekatan kebijakan ini. Yang terpenting bukanlah sekadar menambah jumlah peraturan, melainkan bagaimana menciptakan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam melindung dan memajukan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi rakyat," ungkap Rudy Hendra Pakpahan.

Hasil koordinasi ini akan menjadi landasan bagi Kanwil Kemenkum Riau untuk mengoptimalkan langkah strategis selanjutnya, baik dalam pendampingan Sentra KI maupun dalam membangun komunikasi yang lebih efektif dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait payung hukum kekayaan intelektual yang lebih aplikatif dan berdampak luas bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026