Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif di daerah ibu kota Provinsi Riau.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang nantinya diteruskan kepada masing-masing caleguntuk mematuhi ketentuan yang sudah ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adriandi Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, kegiatanpenyelenggaraan reklame di Pekanbaru sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru, sehingga dalam pemasangan spanduk harus mengikuti peraturan tersebut.
Apalagi, kata dia, saat ini banyak ditemukanAPK berupa spanduk dipasang dengan cara dipaku di pepohonan yang ada di sejumlah ruas jalan dalam kota tersebut.
"Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslunanti melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut," tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya selalu mengingatkan, baik melalui tindakan langsung di lapangan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru, serta juga imbauan di berbagai media cetak maupun media online.
"Kami harapkan kerja sama dari seluruh calon anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Pekanbaru ini," ungkapnya.
Zulfahmi kembali menegaskan pihaknya akan selalu menertibkan terkait pemasangan APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon di setiap ruas jalan yang menyalahi ketentuan tersebut.