Pekanbaru tertibkan spanduk calon kepala daerah langgar aturan

id Spanduk kepala daerah, spanduk langgar aturan, Satpol PP Pekanbaru, penertiban spanduk Pilkada

Pekanbaru tertibkan spanduk calon kepala daerah langgar aturan

Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. ANTARA/ANTARA.

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan spanduk bakal calon kepala daerah baik wali kota maupun gubernur yang mulai menjamur namun dipasang tidak sesuai pada tempatnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adriandi Pekanbaru, Senin mengatakan Pekanbaru banyak dari tim sukses bakal calon masih saja nekat memasang spanduk di tiang listrik, tiang lampu merah, pohon hingga ruang hijau. Kondisi ini tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

"Penertiban akan terus berlanjut. Jalan protokol jadi sasaran, dan kita akan sisir di ruas-ruas jalan protokol," katanya.

Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum

Selain itu, lanjutnya ketahanan spanduknya juga tidak baik. Dikhawatirkan jika kena angin sedikit bisa jatuh dan mengenai pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Zulfahmi mengaku juga sudah mengingatkan kembali ke sejumlah tim sukses untuk bisa memasang atribut spanduk sesuai aturan. Dia meyakini, seluruh bakal calon yang bertarung pada Pilkada tahun 2024 ini merupakan orang patuh hukum dan taat aturan.

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran calon. Sedangkan spanduk sudah marak bertebaran di Pekanbaru, baik yang hanya sosialisasi maupun yang sudah mendapatkan dukungan partai.

Spanduk tersebut terdiri dari bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Sementara itu Badan Pengawas Pemilu setempat belum melaksanakan penertiban karena belum masuk tahapan kampanye.