Jangan Buang Sampah Sembarangan di Aceh, ini hukuman beratnya

id sampah,denda buang sampah

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Aceh, ini hukuman beratnya

Arsip foto. Orang membuang sampah sembarangan. (Antara News)

Banda Aceh (Antaranews Riau) - Sampah selalu jadi masalah di bagi masyarakat di kota-kota besar di Indonesia. Di Kota Pekanbaru, Riau, sudah seringkali sampah yang dibuang sembarangan jadi masalah dari banjir sampai tidak pernah lagi menang penghargaan Adipura.

Kebijakan denda dan ancaman kurungan bagi pembuang sampah sembarangan di Pekanbaru juga tidak berjalan optimal. Apa mungkin itu karena hukumannya terlalu rendah?

Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan pengenaan denda sampai Rp10 juta bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku juga bisa terkena hukuman kurungan maksimal sebulan di penjara.

Baca juga: Saat Indonesia Jadi Negara Penyumbang Limbah Plastik Terbesar Dunia, Ibu-ibu Pekanbaru Dirikan Kelompok Perajin Sampah

arsip foto. Tumpukan sampah tidak tertampung (Antara News)


Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Pemerintah Aceh yang menerapkan otonomi khusus menerapkan hukuman dan denda tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025.

“Dengan adanya peraturan daerah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Jumat.

Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.

Baca juga: Masyarakat Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Kota Pekanbaru Segera Terapkan Sanksi

Warga Pekanbaru Dukung Penerapan Perda Sampah (Antara)


Samsuar menyebutkan aparat dinas dengan dukungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh mulai mengawasi pembuangan sampah di sejumlah kawasan seperti Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh.

"Dari hasil pengintaian tersebut, petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, mereka diberi peringatan," katanya.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Penerapan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang serta membakar sampah sembarangan, sehingga mengurangi pencemaran lingkungan," demikian T Samsuar.

Baca juga: Agustus, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Kena Denda dan Masuk Penjara

Baca juga: Swastanisasi Sampah Pekanbaru Bermasalah, DPRD Minta DLHK Konsultasi dengan LKPP