Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali terapkan Peraturan Daerah (Perda) soal kebersihan dimana masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan penjara.
"Ini hasil pertemuan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Wali Kota beberapa waktu silam," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Zulfikri di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perda itu memang telah ada sejak beberapa tahun silam. Namun sayangnya pada pelaksanaannya dinilai kurang efektif.
Pasalnya kendati sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, namun untuk pemberian sanksi masih belum dapat diterapkan kendati hal tersebut masih sebatas teguran.
Ia menambahkan untuk kali ini sanksi tersebut ialah berupa denda dengan nominal hingga Rp2,5 juta serta hukuman berupa kurungan penjara.
Namun untuk penerapan sanksi tersebut, baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018. Sedangkan sampai saat ini pihak Pemkot terus menggenjot sosialisasi kepada masyarakat soal Perda tersebut.
Terkait besaran denda yang diberikan tersebut adalah berupa hukuman agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sedangkan untuk uang sanksi tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah.
"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat soal sampah ini," ujarnya.
Perda tersebut tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan, namun juga yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, waktu yang diperbolehkan ialah pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Sedangkan masyarakat yang membuang sampah di TPS diluar waktu tersebut termasuk pada pelanggaran perda.
Masalah sampah tersebut seolah menjadi momok bagi Kota Pekanbaru. Pasalnya dinilai terus menjadi persoalan yang tak terpecahkan sehingga berimbas pada berbagai hal lain seperti gagalnya Pekanbaru dalam meraih Adipura serta masalah kesehatan dan banjir.
Oleh sebab itu, masalah sampah tadi membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
"Kalau cuma Pemko saja mana bisa. Ini tanggung jawab bersama," katanya.
Nantinya dalam penegakkan sanksi tersebut pihak Pemko Pekanbaru akan menggandeng sejumlah pihak seperti Kepolisian dan TNI serta tim Satgas Sampah dan Satpol PP.***4
Berita Lainnya
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan
26 January 2023 16:00 WIB
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru razia warga buang sampah sembarangan
24 March 2022 16:19 WIB
Awas, buang sampah sembarangan di Pekanbaru kena denda Rp5 juta
15 March 2022 6:21 WIB
201 pembuang sampah sembarangan di Pekanbaru didenda
10 September 2020 21:52 WIB
Sudah ada 47 warga Pekanbaru kena denda akibat buang sampah sembarangan
12 March 2020 16:46 WIB
Buang sampah sembarangan di Bengkalis, warga bisa didenda Rp2,5 juta
28 February 2020 18:46 WIB
Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
11 June 2019 12:05 WIB