Bengkalis (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Riau akan menerapkan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di kenakan sanksi denda Rp2,5 juta atau kurungan tiga bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman AA mengatakan, sebelum sanksi ini diberlakukan, sejumlah lokasi yang menjadi tumpukan sampah dipasang plang pemberitahuan terkait Perda nomor 2 tahun 2015
"Jadi sebelum peraturan ini diberlakukan, kita sudah melakukan survei dengan memasang Perda tersebut di 10 titik di kota Bengkalis," ujar Arman , Jumat (28/02).
Ditegakkan Arman, tujuan pemasangan plang himbauan larangan membuang sampah sembarangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan. Tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.
Diakuinya, kesadaran masyarakat Bengkalis membuang sampah pada tempat semakin membaik. Namun gerakan dan terobosan tetap dilakukan agar Bengkalis tetap dalam keadaan bersih.
Dia berharap, kesadaran masyarakat Bengkalis dalam membuang sampah dapat diiringi dengan pemilahan. Sampah yang masih bernilai bisa antarkan ke Bank Sampah DLH yang ada.
"Dalam arti kata sampah itu bisa jadi uang, sesuai dengan moto kita, Bersih-bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah). Di DLH kita baik pegawai maupun staf, setiap hari Selasa wajib membawa sampah untuk tabungan, " kata Amzar lagi.
Ditambahkan, selain pemasangan plang, DLH dan Satgas melakukan gerakan kebersihan bersama setiap hari Kamis. Gerakan itu berupa pembersihan lokasi penumpukan sampah.
"Peraturan daerah mengatur larangan buang sampah sembarangan ini mulai disosialisasikan hari ini sejumlah Satuan Tugas (Satgas) DLH Bengkalis melakukan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik," ungkap Arman.
Baca juga: Polda Riau disarankan keluarkan status DPO Plt Bengkalis
Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tersangka korupsi tiga kali mangkir panggilan polisi
Berita Lainnya
Antrean kendaraan di pelabuhan Bengkalis membludak
20 April 2024 18:01 WIB
Lepas keberangkatan 68 kafilah, ini pesan Bupati Bengkalis
18 April 2024 19:27 WIB
Kasmarni deklarasikan maju kembali
18 April 2024 19:16 WIB
Pembangunan jembatan Bengkalis-Bukit Batu dimulai dengan pembebasan lahan
17 April 2024 16:43 WIB
Disebut nihil solusi terkait antrean, ini kata Kadishub Bengkalis
15 April 2024 22:03 WIB
Tinjau posko Lebaran, ini pesan Bupati Bengkalis
08 April 2024 21:22 WIB
Festival lampu colok, PUPR Bengkalis tampilkan pola jembatan Pulau Sumatera
06 April 2024 21:48 WIB
Bupati Bengkalis imbau warga tak bakar lahan saat cuaca ekstrim
02 April 2024 19:16 WIB