Buang sampah sembarangan di Bengkalis, warga bisa didenda Rp2,5 juta

id Pemkab Bengkalis,sampah bengkalis, bengkalis

Buang sampah sembarangan di Bengkalis, warga bisa didenda Rp2,5 juta

Petugas dari DInas Lingkungan Hidup Bengkalis memasang plang Perda nomor 2 tahun 2015 untuk tidak membuang sampah sembarangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda RP2,6 juta atau kurungan 3 bulan.(ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Riau akan menerapkan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di kenakan sanksi denda Rp2,5 juta atau kurungan tiga bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman AA mengatakan, sebelum sanksi ini diberlakukan, sejumlah lokasi yang menjadi tumpukan sampah dipasang plang pemberitahuan terkait Perda nomor 2 tahun 2015

"Jadi sebelum peraturan ini diberlakukan, kita sudah melakukan survei dengan memasang Perda tersebut di 10 titik di kota Bengkalis," ujar Arman , Jumat (28/02).

Ditegakkan Arman, tujuan pemasangan plang himbauan larangan membuang sampah sembarangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan. Tidak membuang sampah bukan pada tempatnya.

Diakuinya, kesadaran masyarakat Bengkalis membuang sampah pada tempat semakin membaik. Namun gerakan dan terobosan tetap dilakukan agar Bengkalis tetap dalam keadaan bersih.

Dia berharap, kesadaran masyarakat Bengkalis dalam membuang sampah dapat diiringi dengan pemilahan. Sampah yang masih bernilai bisa antarkan ke Bank Sampah DLH yang ada.

"Dalam arti kata sampah itu bisa jadi uang, sesuai dengan moto kita, Bersih-bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah). Di DLH kita baik pegawai maupun staf, setiap hari Selasa wajib membawa sampah untuk tabungan, " kata Amzar lagi.

Ditambahkan, selain pemasangan plang, DLH dan Satgas melakukan gerakan kebersihan bersama setiap hari Kamis. Gerakan itu berupa pembersihan lokasi penumpukan sampah.

"Peraturan daerah mengatur larangan buang sampah sembarangan ini mulai disosialisasikan hari ini sejumlah Satuan Tugas (Satgas) DLH Bengkalis melakukan pemasangan plang larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik," ungkap Arman.

Baca juga: Polda Riau disarankan keluarkan status DPO Plt Bengkalis

Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tersangka korupsi tiga kali mangkir panggilan polisi