Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai Polda Riau sudah sepantasnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
"Kalau kesulitan, masukkan saja ke dalam DPO," katanya di Pekanbaru, Jumat.
Langkah itu perlu dilakukan karena ketidakhadiran Muhammad sebanyak tiga kali panggilan merupakan bentuk pelecehan kepada institusi Polri.
Kemudian, Nurul juga memberikan saran jika penyidik sejatinya bisa saja melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan tanpa kehadiran Muhammad atau secara in absentia. Namun, saat ini persoalannya apakah Muhammad sudah pernah diperiksa setelah menyandang sebagai tersangka.
"Jika belum maka ini akan berbenturan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dan ini nanti bisa jadi celah bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan," ujarnya.
Muhammad sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa pada 2018 dan 2019 lalu. Namun, saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk itu, dia mengatakan opsi satu-satunya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan mencari dan menangkap Muhammad untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Nurul percaya bahwa Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi masih memiliki semangat untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.
"Apalagi beliau (Kapolda Riau) memiliki basis intelijen," tuturnya.
Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telahmenerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini menyeret 3 pesakitan di Pengadilan.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tersangka korupsi tiga kali mangkir panggilan polisi
Baca juga: Aktivis : Plt Bupati tak miliki hak salahgunakan aset untuk kepentingan pribadi
Berita Lainnya
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
10 ribu kendaraan melintas di jalan tol di Riau
09 April 2024 18:08 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Polda Riau-PTPN IV Regional 3 perkuat sinergitas lindungi aset negara
30 March 2024 19:47 WIB
3 ribu personel amankan arus mudik di Riau, Kapolda : Petugas jangan asik nonton TV!
28 March 2024 14:24 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB