Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai Polda Riau sudah sepantasnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
"Kalau kesulitan, masukkan saja ke dalam DPO," katanya di Pekanbaru, Jumat.
Langkah itu perlu dilakukan karena ketidakhadiran Muhammad sebanyak tiga kali panggilan merupakan bentuk pelecehan kepada institusi Polri.
Kemudian, Nurul juga memberikan saran jika penyidik sejatinya bisa saja melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan tanpa kehadiran Muhammad atau secara in absentia. Namun, saat ini persoalannya apakah Muhammad sudah pernah diperiksa setelah menyandang sebagai tersangka.
"Jika belum maka ini akan berbenturan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dan ini nanti bisa jadi celah bagi yang bersangkutan melalui proses praperadilan," ujarnya.
Muhammad sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa pada 2018 dan 2019 lalu. Namun, saat itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk itu, dia mengatakan opsi satu-satunya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan mencari dan menangkap Muhammad untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Nurul percaya bahwa Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi masih memiliki semangat untuk menyelesaikan perkara tersebut secepatnya.
"Apalagi beliau (Kapolda Riau) memiliki basis intelijen," tuturnya.
Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka.
Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telahmenerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini menyeret 3 pesakitan di Pengadilan.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Plt Bupati Bengkalis tersangka korupsi tiga kali mangkir panggilan polisi
Baca juga: Aktivis : Plt Bupati tak miliki hak salahgunakan aset untuk kepentingan pribadi
Berita Lainnya
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB