Pemkab Meranti menang telak sengketa lahan, gugatan Swandi ditolak PN Bengkalis

id Sengketa lahan di Meranti ,PN Bengkalis ,Aset Pemkab Meranti

Pemkab Meranti menang telak sengketa lahan, gugatan Swandi ditolak PN Bengkalis

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis turun ke lokasi sengketa lahan di Jalan Nusa Indah/Ibrahim, Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-BPKAD Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti keluar sebagai pemenang dalam sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Dalam putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls yang dibacakan pada Rabu, 31 Juli 2025, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Swandi, pihak penggugat.

“Alhamdulillah, gugatan ditolak (PN Bengkalis) seluruhnya,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura didampingi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Istiqomah, usai persidangan.

Sengketa tersebut bermula dari klaim Swandi yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sebidang tanah di Jalan Nusa Indah/Ibrahim Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Namun, pemerintah daerah membuktikan bahwa lahan itu merupakan aset sah milik Pemkab Kepulauan Meranti, yang sebelumnya telah diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut dikenal masyarakat sebagai eks Lapangan Sepak Bola Torpedo.

Dalam persidangan, keterangan para saksi memperkuat posisi pemerintah daerah. Warga sekitar mengaku bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah lama digunakan untuk fasilitas publik, bukan milik pribadi sebagaimana diklaim oleh Swandi.

Pemkab Meranti mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan berdasarkan fakta hukum. “Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta di lapangan secara cermat,” ujar Maizathul.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk tim hukum, OPD terkait, warga yang memberikan keterangan sejarah lahan, serta media yang mengawal proses ini.

"Kelancaran seluruh tahapan persidangan tak lepas dari dukungan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, serta OPD terkait seperti bidang aset, pertanahan, dan pihak kelurahan yang turut membantu proses ini," kata Maizathul.

Sebelumnya, Pemkab telah mengirimkan surat permintaan pembongkaran bangunan penampungan air milik Swandi yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun, tidak ada respons. Swandi justru menggugat Pemkab dengan melibatkan empat pihak sebagai tergugat.

Meski telah menang di tingkat pertama, Pemkab Kepulauan Meranti menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan.

"Kami yakin seluruh proses telah sesuai prosedur dan bukti-bukti telah memperkuat posisi Pemkab. Tapi jika ada upaya hukum lanjutan, tentu akan kami hadapi,” tegas Maizathul.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pada saat pemekaran daerah, memang terjadi pengalihan aset berupa tanah dan barang, dan sampai saat ini proses sertifikasi terus berlangsung. Namun, itu tidak berarti pemerintah daerah lalai dalam menjaga asetnya.

"Kami berharap tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah atau peluang dari proses administrasi yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas, Pemkab selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, narasi dan klaim publik juga sebaiknya disusun berdasarkan regulasi, bukan asumsi pribadi.

"Dengan ditolaknya gugatan pada tingkat pertama ini, kami berharap permasalahan sengketa aset milik pemerintah daerah dianggap selesai. Namun, jika masih ada pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan, maka upaya hukum adalah hak yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.