Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terkini,Buang sampah sembarangan

Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin mendapati sampah berserakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (10/6/2019) (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Cibinong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada ANTARA di Bogor, Selasa.

Baca juga: Protes kehadiran sampah, Filipina tarik diplomat dari Kanada

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

Baca juga: Gubernur Riau: contoh kebiasaan bersih-bersih pedagang di Bali

Baca juga: 50 warga Kota Pekanbaru didenda akibat Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: Mengolah sampah menjadi energi terbarukan


Pewarta: M Fikri Setiawan