Sudah ada 47 warga Pekanbaru kena denda akibat buang sampah sembarangan

id sampah pekanbaru,pembuangan sampah,pengelolaan sampah,denda buang sampah,dinas lingkungan hidup pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Sudah ada 47 warga Pekanbaru kena denda akibat buang sampah sembarangan

Petugas kebersihan membersihkan sampah yang memenuhi saluran air dan menyebabkan banjir di Kota Pekanbaru, Selasa (18/6/2019). Guna mengatasi masalah sampah, Pemerintah Pekanbaru mengenakan denda pada warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. (ANTARA/Vera Luciana)

Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbarusejak Januari sampai 12 Maret 2020 mengenakan denda kepada 47 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan KebersihanKota PekanbaruAzharpada Kamis mengatakan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kartu tanda penduduknya disita oleh petugas dan baru dikembalikan setelah membayar denda Rp250 ribu.

Menurut dia, 26 dari 47 warga yang sejak awal Januari sampai 12 Maret kedapatan membuang sampah sembarangan sudah membayar denda dan 21 lainnya belum membayar denda.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selama kurun waktu itu mengumpulkan uangRp6,5 juta dari pembayaran denda warga yang membuang sampah sembarangan.

"Pemerintah Kota Pekanbaru bukan mengejar target perolehan denda akan tetapi lebih pada menumbuhkan kesadaran agar masyarakat taat aturan, dan terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," kata Azhar.

Pengenaan denda pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan berdasarkanPeraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Berdasarkan PerwakoNomor 134 Tahun 2018 maka warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu," kata Azhar.

Guna meningkatkan ketertiban warga dalam mengelola sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan pengelolaan sampah kepada warga.

Baca juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Aceh, ini hukuman beratnya

Baca juga: Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor