Pekanbaru berlakukan kutipan sampah sukarela

id sampah, pekanbaru

Pekanbaru berlakukan kutipan sampah sukarela

Petugas mengolah sampah melalui mesin insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Babakansari, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru memberlakukan kutipan sampah sukarela terhitung awal bulan Juli ini, untuk biaya pengelolaan angkutan sampah di lingkungan kelurahan masing-masing. Kutipan sampah ini akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang sudah dibentuk di setiap wilayah.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan,pembentukan LPS di Kota Pekanbaru sudah berjalan hampir 100 persen sehingga, proses selanjutnya adalah tugas lembaga tersebut direncanakan akan dimulai pada 2 Juli 2025.

"Secara perencanaan, LPS baru dimulai 2 Juli mendatang. Namun saat ini sudah berjalan hampir sepenuhnya," kata Agung Nugroho di Pekanbaru,Senin.

Ia menjelaskan, percepatan pembentukan LPS ini dilakukan menyusul pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga sebelumnya.Ke depan LPS akan melakukan tugas mengangkut sampah di lingkungan masyarakat, dan diberikan kewenangan untuk mengutip iuran kebersihan.

Namun demikian, Agung meminta, pelaksanaan LPS tetap harus diawasi. Terutama soal iuran yang diminta dari masyarakat tidak boleh ada paksaan atau hal yang memberatkan,karena iuran ini bersifat sukarela.

“Masyarakat boleh memilih. Jika ingin sampahnya dijemput petugas LPS di lingkungan masing-masing, maka diharapkan ikut berpartisipasi membayar iuran sukarela," ujarnya.

Sementara bagi warga yang tidak ingin menggunakan layanan ini, diminta tak membuang sampah sembarangan

"Kita berharap masyarakat memahami pentingnya iuran dalam mendukung operasional LPS agar pengangkutan sampah di kota dapat berjalan optimal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalihkan sistem pengelolaan sampah menjadi swakelola mulai Juli 2025, dengan memberdayakan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan bahwa hal itu menandai berakhirnya kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai pertengahan tahun ini, seluruh proses pengumpulan dan pengangkutan sampah akan ditangani oleh LPS di tingkat RT/RW dan kelurahan.

"Mulai Juli 2025, kita langsung gunakan LPS. Ini menjadi sistem baru yang lebih dekat dengan masyarakat dan diharapkan lebih efektif," ujar Markarius.

Ia menjelaskan skema teknis operasional di lapangan, termasuk armada pengangkut dan koordinasi antar wilayah sedang disiapkan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga terus melakukan pembenahan menyambut perubahan sistem.

Dengan sistem swakelola berbasis kelurahan, pemerintah berharap tidak ada lagi persoalan

tumpukan sampah yang berlarut-larut di berbagai sudut kota.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.