Masyarakat Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Kota Pekanbaru Segera Terapkan Sanksi

id masyarakat ketahuan, membuang sampah, sembarangan pemko, kota pekanbaru, segera terapkan sanksi

Masyarakat Ketahuan Membuang Sampah Sembarangan, Pemko Kota Pekanbaru Segera Terapkan Sanksi

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang telah ditentukan.

"Perwakonya akan segera diterapkan. Semoga hal ini dapat lebih efektif dalam memberi efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Zulfikri, sampai saat ini Perda Nomor 8 tahun 2014 soal sampah tersebut masih belum bisa diterapkan lantaran Perwako yang mengikat masih belum rampung. Namun disampaikannya kemudian bahwa menurut hasil pertemuan dengan sejumlah OPD beberapa waktu lalu, akhirnya Pemko Pekanbaru segera menyelesaikan Perwako tersebut dan rencananya akan segera diterapkan.

Ia menambahkan bahwa nantinya Perwako tersebut akan menjelaskan soal denda yang harus dibayar oleh warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan sebelumnya yaitu pukul 19.00 hingga pukul 05.00 Wib.

Ia mencontohkan bahwa nantinya menurut hasil pertemuan tersebut jumlah denda yang harus dibayar oleh warga yang tertangkap basah melanggar Perda tersebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

"Dendanya diperkecil. Soalnya kalau Rp2,5 juta seperti di Perda akan memberatkan masyarakat," imbuhnya.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa kendati jumlah denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar diperkecil namun menurutnya bahwa Perwako tersebut bukan semata tentang bagaimana menindak masyarakat, namun juga membiasakan masyarakat untuk disiplin dalam hal kebersihan.

Nantinya setelah Perwako tersebut diterapkan maka pihak Satpol PP akan bertugas sebagai penindak. Selanjutnya sanksi denda tersebut akan dimasukkan ke dalam Kas Daerah. Sedangkan jika dibandingkan dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tersebut, sanksi yang dibayarkan nantinya akan masuk ke kas Negara. Oleh sebab itu sampai saat ini pihak Pemko sendiri belum bisa menerapkan sejumlah sanksi soal buang sampah sembarangan tersebut.

Menurutnya penerapan Perwako tersebut juga berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru ke Pemko Surabaya beberapa waktu lalu.

Diakui Zulfikri bahwa Pemko Surabaya telah lebih dulu menerapkan Perwako tersebut dan dinilai cukup berhasil dalam mengurangi masalah sampah di kawasan tersebut.

"Kita lihat Pemko Surabaya sudah cukup berhasil dalam menanggulangi masalah sampah. Meski masih banyak penyesuaian, namun Pekanbaru diharap juga dapat melakukan hal yang serupa," pungkasnya.