Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan tugas Sampah yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru menangkap tangan enam warga pembuang sampah sembarangan di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Riau tersebut, Rabu.
"Mereka ada yang melempar sampah dari mobil, dan ada yang membuang tidak di tempat pembuangan sampah yang seharusnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri di Pekanbaru.
Ia menuturkan bahwa Rabu hari ini merupakan hari perdana Satgas Sampah bertugas dengan berkeliling ke sejumlah titik di daerah berjuluk Kota Madani tersebut.
Meski tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, ia mengatakan ke enam warga tersebut tidak diberikan sanksi dan baru sebatas teguran. Dirinya beralasan personel Satgas Sampah pada hari perdana ini memang belum dilengkapi atribut tanda pengenal, sehingga sanksi belum dapat diterapkan.
"Namun ke depan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, siap kita berikan sanksi," tuturnya.
Zulfikri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebab saat ini terdapat 24 orang personel Satgas kebersihan siap menindak perbuatan. Dengan jam kerja selama delapan jam sehari, Satgas akan mengitari seluruh wilayah Kota Pekanbaru mengawasi warga yang melakukan pelanggaran salah satu peraturan daerah (Perda) tersebut.
Sanksi yang diterapkan, lanjutnya, bisa berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) hingga denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda nomor 8 tahun 2014.
Lebih jauh, ia menuturkan personel Satgas akan menyasar sejumlah sudut kota yang rawan terjadinya aksi buang sampah sembarangan.
Diantaranya adalah Jalan Pandan, Bukit Raya, Sudirman, Arifin Achmad, simpang Jalan Rambutan, Jalan Soekarno Hatta, dan jalan- jalan protokol lainnya.
Pemko Pekanbaru membentuk Satgas Sampah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Kepolisian setempat guna menanggulangi masalah menahun tersebut. Keberadaan Satgas itu diharapkan dapat mengembalikan tradisi Adipura, setelah terakhir diperoleh pada 2014 silam.
Berita Lainnya
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta amankan empat warga buang sampah sembarangan
26 January 2023 16:00 WIB
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru razia warga buang sampah sembarangan
24 March 2022 16:19 WIB
Awas, buang sampah sembarangan di Pekanbaru kena denda Rp5 juta
15 March 2022 6:21 WIB
201 pembuang sampah sembarangan di Pekanbaru didenda
10 September 2020 21:52 WIB
Sudah ada 47 warga Pekanbaru kena denda akibat buang sampah sembarangan
12 March 2020 16:46 WIB
Buang sampah sembarangan di Bengkalis, warga bisa didenda Rp2,5 juta
28 February 2020 18:46 WIB
Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
11 June 2019 12:05 WIB