Dumai (ANTARA) - Seorang Calon Legislatif dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai inisial SY diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai terkait pidana pemilu politik uang, Kamis (3/5).
Sy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis Hakim PN Dumai ini tidak jauh beda dengan tuntutan penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai dalam persidangan pada Senin 29 April 2024 lalu.
Dalam persidangan, jaksa berhasil membuktikan bahwa terdakwa Sy pada 13 Februari 2024 dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih untuk memilih caleg Partai Gerindra Dumai Nomor Urut 5 tersebut.
Ajakan memilih ini diketahui melalui pesan suara atau voice note berdurasi 2 menit 26 detik dalam suatu grup WhatsApp.
Selanjutnya, atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir sesuai waktu diberikan hanya selama 3 hari kerja.
”Kita pikir-pikir dulu,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas kepada pers, Jumat.
Kejaksaan Negeri Dumai sebelumnya telah menuntaskan satu perkara pidana pemilu hingga eksekusi terpidana Malik Alias Aleng karena terbukti melakukan pengrusakan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Kami harap penegakan hukum dua pidana pemilu ini dapat menimbulkan efek atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera melakukan perbuatan melawan hukum," sebut Abu Nawas.
Kendati menyatakan no coment alias tidak mau berkomentar, namun Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta saat dikonfirmasi terkait kasus pelanggaran pemilu seorang caleg ini menyebut belum mengambil langkah lain karena masih melihat perkembangan ke depan.
"No coment dulu, kami masih melihat perkembangan. Ini dibahas internal, dan kami belum mengambil langkah lain, karena upaya banding tetap bisa dilakukan oleh bersangkutan," kata Johannes.
Dalam Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu, diketahui bahwa Partai Gerindra berhasil meraih 5 kursi di DPRD Dumai Periode 2004 hingga 2029.
Berita Lainnya
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Tangani perkara korupsi bandwith, Kejaksaan Dumai sita Rp305 juta dari tersangka pengusaha
31 May 2024 14:42 WIB
Mantan Plt Kadiskominfo Dumai ditahan jaksa, Ini pesan Wali Kota
17 May 2024 22:21 WIB
Kejari Dumai belum temukan mark up pengadaan Bandwidth
29 July 2023 18:07 WIB
Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal
28 July 2023 15:54 WIB
Menang Kasasi di MA, Kejari Dumai jebloskan terpidana pencabulan ke penjara
18 July 2023 18:13 WIB
Kejaksaan beri pemahaman hukum Baznas Dumai soal pengelolaan zakat
08 June 2023 21:58 WIB