Logo Header Antaranews Riau

Memahami Fiskal Pekanbaru yang tak Sempit saat yang lain Defisit

Minggu, 15 Maret 2026 16:57 WIB
Image Print
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru, (ANTARA) - Tahun 2025 dan mungkin juga 2026 menjadi waktu yang berat bagi kebanyak pemerintah daerah. Semuanya beralasan karena adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) sehingga membuat ruang fiskal daerah menjadi sempit.

Banyak kepala daerah yang mengeluhkan hal ini bahkan sampai berkomentar langsung di akun media sosial Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa. Seperti Bupati Siak, Provinsi Riau Afni Zulkifli yang berkomentar meminta agar dana bagi hasil daerahnya segera disalurkan.

Permintaan tersebut dilontarkan karena ketergantungan akan transfer pemerintah pusat. Ketika ada pemotongan, kepala daerah harus memutar otak agar semua penganggarannya di daerah bisa terakomodir.

Akan tetapi di tengah daerah lain banyak yang mengalami defisit, khususnya di Provinsi Riau ada satu pemerintah daerah yang mengaku aman-aman saja. Bahkan bisa membangun lebih banyak dari periode sebelumnya.

Daerah itu adalah Kota Pekanbaru yang juga mengalami pemotongan TKD namun tidak membuat ruang fiskalnya sempit. Bahkan di tengah daerah lain mengalami defisit anggaran tahun 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru malah mengalami surplus.

Dalam berbagai kesempatan Wali Kota Agung Nugroho ke mana-mana selalu menyampaikan di bawah kepemimpinannya tahun 2025 pemerintahnya tidak gelisah. Baik itu saat musyawarah rencana pembangunan maupun ketika Safari Ramadhan.

Agung selalu menyampaikan bahwa tahun pertama sejak dilantik dilaluinya dengan bayang-bayang hutang yang tidak selesai-selesai selama satu dekade sebesar Rp475 miliar. Akan tetapi tahun 2025 di bawah kepemimpinannya hutang tersebut lunas.

Kemudian sering dikatakannya juga gaji guru di Pekanbaru dulu ada yang hanya Rp300 ribu. Tapi saat ini di bawah kepemimpinannya tak ada yang di bawah upah minimum regional sekitar Rp3,8 juta lebih.

Begitu juga dengan kesejahteraan pegawai seperti tambahan penghasilan pegawai yang yang biasanya dalam setahun hanya 8-10 bulan. Pada masa dia memimpin TPP untuk aparatur sipil negara itu dibayar 14 bulan.

"Sehingga sekarang bapak ibu dulu banyak yang ingin pindah ke provinsi, tapi sekarang dari provinsi yang ingin pindah ke kota," katanya dalam suatu kesempatan Safari Ramadhan di Masjid Al Ikram, Pekanbaru.

Bahkan menjelang lebaran ini ASN dan PPPK menerima empat gaji sekaligus yakni gaji biasa, tunjangan hari raya, dan tambahan penghasilan pegawai dua bulan. Hal ini juga belum pernah terjadi di Pemko Pekanbaru sebelumnya.

Begitu juga dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau yang dulu disebut honorer. Menurutnya dulu masih ada pegawai yang menerima gaji sekitar Rp1,4 juta per bulan namun kini tidak ada lagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp2 juta.

Tak hanya untuk belanja gaji, anggaran untuk infrastruktur pun pada tahun 2025 menuai pujian dari berbagai pihak. Di saat pemda lain susah untuk memperbaiki infrastruktur, Kota Pekanbaru malah membangun dan memperbaiki jalan sepanjang 42 kilometer.

"Jalan berlobang awalnya hanya 5 km kita targetkan jalan mulus, tapi tahun 2/25 kita selesaikan 42 km jalan mulus di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dengan banyaknya peningkatan belanja gaji dan infrastruktur ternyata pada akhir 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Pekanbaru masih saja surplus. Kondisi tersebut menjadi tonggak sejarah setelah hampir dua dekade sebelumnya Pekanbaru selalu berada dalam situasi defisit anggaran. Surplus pendapatan yang diraih, bahkan mendekati angka Rp200 miliar.

Dalam penyampaiannya Wali Kota mengungkapkan Pekanbaru tahun 2025 mengalami potongan TKD sebesar Rp400 miliar. Meski demikian Pemko Pekanbaru sebut Agung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari Rp800 miliar tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun tahun 2025.

Dia juga mengklaim melakukan perubahan etos kerja jajaran pemerintah daerah, mulai dari sekretaris daerah hingga pegawai di tingkat bawah. Rapat hingga larut malam, bahkan di hari libur, telah menjadi hal yang lumrah demi memastikan pelayanan publik dan pembangunan kota berjalan optimal.

“Tidak mungkin wali kota bekerja sendiri. Semua ini adalah hasil kerja bersama,” tutur Agung.

Namun demikian kondisi anggaran Kota Pekanbaru yang tidak defisit ini ternyata diuntungkan oleh kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor. Adalah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto yang mengungkapkan keuntungan Kota Pekanbaru tahun 2025 lalu.

Dalam kesempatan menghadiri tradisi "Petang Belimau" jelang puasa lalu gubernur menyampaikan satu tahun kepemimpinan Agung Nugroho Kota Pekanbaru sangat luar biasa. Dulu katanya Pemko Pekanbaru minta tolong semua kepada Pemerintah Provinsi Riau perbaiki jalan.

"Kalau sekarang sudah bersih dibuat Agung, tak perlu provinsi turun tangan. Rejeki Pekanbaru makin berlimpah, rejeki opsen pajak, rejeki luar biasa yang didapat Pekanbaru. Hanya Pekanbaru yang dapat besar, tak seluruh kabupaten kota," ucapnya kala itu.

Berdasarkan penelusuran Antara, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan memang memberikan dampak signifikan terhadap Kota Pekanbaru. Penerimaannya sebesar Rp349 miliar pada 2025, naik tajam sebesar 108,78 persen atau bertambah sekitar Rp181,9 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp167,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa lonjakan ini merupakan implikasi dari pemberlakuan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Opsen PKB dan BBNKB ini memberikan dampak besar bagi daerah dengan aktivitas kendaraan yang tinggi. Pekanbaru menerima opsen besar karena banyaknya objek pajak (jumlah kendaraan) dan pembelian kendaraan juga terbesar di Pekanbaru," katanya.

Transisi skema bagi hasil ini lanjutnya didasari oleh perubahan regulasi nasional. Sebelumnya pembagian berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 30 persen.

Dari jumlah tersebut, 50 persen dibagi berdasarkan kendaraan terdaftar dan 50 persen lainnya dilakukan berdasarkan azas pemerataan kepada seluruh Kabupaten/Kota. Akan tetapi mulai tahun 2025, pembagian diatur melalui UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan terbaru ini, sistem bagi hasil digantikan dengan sistem Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh level pemerintahan berbeda atas pokok pajak yang sama.

Adapun rincian pembagian opsen menurut UU No 1 Tahun 2022, Opsen PKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Tren positif ini juga diikuti oleh Kabupaten Kampar yang mengalami kenaikan sebesar 56,37 persen dengan total pendapatan mencapai Rp110,9 miliar. Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menempati posisi ketiga dengan perolehan Rp107 miliar, naik 47,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Beberapa daerah lain juga menunjukkan pertumbuhan pendapatan di atas 10 persen. Kabupaten Rokan Hulu berhasil mengumpulkan Rp84,7 miliar (naik 40,08 persen), diikuti oleh Kabupaten Rokan Hilir dengan Rp67,5 miliar (naik 21,92 persen).

Selanjutnya, Kabupaten Siak mencatatkan pendapatan sebesar Rp63,8 miliar (naik 14,44 persen), dan Kabupaten Pelalawan memperoleh Rp63,6 miliar (naik 12,60 persen). Adapun Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hulu mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 7,39 persen dan 6,84 persen.

Namun, penerapan skema opsen ini memberikan dampak penurunan bagi tiga wilayah di Riau. Kabupaten Kuantan Singingi mengalami penurunan sebesar -7,27 persen dengan total pendapatan Rp43,8 miliar.

Penurunan lebih tajam terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir yang merosot -31,15 persen menjadi Rp28,3 miliar. Kontraksi terdalam dialami oleh Kabupaten Kepulauan Meranti yang pendapatannya anjlok hingga -85,49 persen, dari semula Rp33,7 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp4,9 miliar pada tahun 2025.

Secara akumulatif, total bagi hasil untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau meningkat signifikan dari Rp765,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,03 triliun pada tahun 2025.

Menurut Nino pola pembagian ini juga tidak menunggu akhir tahun. Pembayarannya langsung terbagi ke kas daerah kabupaten/kota usai pembayaran pajak kendaraan. Dengan begitu maka setiap hari akan terisi terus ruang fiskal bagi daerah yang memiliki banyak kendaraan seperti Kota Pekanbaru.

tetapi penerapan skema opsen ini memberikan dampak penurunan bagi tiga wilayah di Riau. Kontraksi terdalam dialami oleh Kabupaten Kepulauan Meranti yang pendapatannya anjlok hingga -85,49 persen, dari semula Rp33,7 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp4,9 miliar pada tahun 2025.

Secara akumulatif, total bagi hasil untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau meningkat signifikan dari Rp765,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,03 triliun pada tahun 2025.

Untuk diketahui pembagian keuangan ini langsung ditransfer secara real-time ke rekening kas daerah kabupaten/kota masing-masing. Dengan demikian ini bisa menjadi dana yang terus mengalir seiring warga membayar pajak kendaraan setiap waktu.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026