Penguatan JDIH Kampar, Kemenkum Riau Turun Evaluasi

id Kemenkum Riau

Penguatan JDIH Kampar, Kemenkum  Riau Turun Evaluasi

Penguatan JDIH Kampar, Kemenkum Riau Turun Evaluasi (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Upaya peningkatan kualitas layanan informasi hukum di daerah kembali diperkuat melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025 di DPRD Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Riau dalam memastikan keberlanjutan tata kelola dokumentasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang tengah melaksanakan agenda kedinasan lain, tetap memberikan dukungan penuh dan memerintahkan Divisi P3H untuk memastikan kegiatan berjalan optimal sebagai bentuk partisipasi aktif Kanwil dalam penguatan JDIH daerah.

Monitoring dan evaluasi ini dihadiri Sekretaris DPRD Kampar, Kepala Bagian Hukum DPRD Kampar, Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta CPNS Analis Hukum.

Kehadiran unsur legislatif daerah menunjukkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat jaringan informasi hukum sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan berbasis data hukum yang valid.

Dalam paparannya, Ariston Hotma Turnip, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, menjelaskan tujuan pelaksanaan monev yang mengacu pada amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Ariston menyampaikan bahwa nilai JDIH Kabupaten Kampar mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yang disebabkan penyesuaian indikator penilaian nasional.

Hal ini menjadi dasar penting untuk melakukan pembenahan agar kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di Kampar kembali meningkat.

Selanjutnya, Plt. Sekwan DPRD Kampar, Ahmad Fais, dalam sambutannya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan monev ini.

Ia menegaskan harapan besar pemerintah daerah agar JDIH Kabupaten Kampar mampu memperoleh nilai yang lebih baik dan berperan signifikan dalam memudahkan masyarakat mengakses peraturan dan informasi hukum secara cepat serta terpercaya.

Menurutnya, JDIH yang kuat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat transparansi di lingkungan pemerintah daerah.

Penguatan kelembagaan JDIH juga menjadi perhatian Dwi Maya Charlly, yang mendorong pembentukan SK Anggota dan Operator JDIH.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran struktur resmi akan memudahkan koordinasi, sekaligus memastikan SDM terkait dapat mengikuti bimbingan teknis yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Riau pada Desember 2025. Dengan adanya penetapan anggota JDIH, diharapkan kinerja JDIH Kampar semakin aktif, sistematis, dan informatif.

Sementara itu, Jupri Nur, Kepala Bagian Hukum DPRD Kampar, memaparkan beberapa kendala teknis yang dihadapi, terutama terkait gangguan website yang masih bergantung pada pengelolaan Diskominfo Kampar. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan JDIH.

Meski demikian, ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya perbaikan, termasuk pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penilaian JDIH. Jupri menaruh harapan besar agar JDIH Kampar dapat menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional.

Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan baik dan produktif. Melalui arahan yang telah diberikan, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan kembali bahwa Kanwil Kemenkum Riau akan terus mendukung penuh pemerintah daerah dalam membangun layanan informasi hukum yang modern, mudah diakses, dan relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Komitmen ini menjadi wujud nyata kontribusi Kemenkum Riau dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berbasis regulasi.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.