Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam

id Kejari siak, kejati riau, jaksa siak, korupsi siak

Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam

Ketua Golkar Siak, Indra Gunawan usai diperiksa oleh jaksa di Kejari Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Tiga petinggi Partai Golongan Karya di Provinsi Riau memilih bungkam usai pemeriksaan selama 10 jam lebih oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

PertamaWakil KetuaBadan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan diKantor Kejaksaan Negeri Siak, Rabu tidakmemberikan keterangan. "Ke belakang saja," katanya sambil berlalu ke mobil usai keluar dari pintu sebelah kanan Kejari Siak.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri telah berada lebih dahulu ke mobil ketika dihampiri. TerakhirKetua DPD II Golkar SiakIndra Gunawan ketika dimintai keterangan juga tidak bersedia.

"Jangan, jangan. Tak usah lagi," ujarnya saat keluar jelang pukul 18.00 WIB.

Sebelumnyaketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

"Ada kegiatan terkait bantuan hibah, sekarang lagi pemeriksaan. Status masih sebagai saksi, untuk sementara hari ini empat atau lima orang," sebut Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Zaldi.

Meski begitu dikatakannya Kejari Siak dalam hal ini hanya memfasilitasi sehingga tidak mengetahui substansi perkara. Dalam kasus ini, Indra Gunawan yang juga mantan Ketua DPRD Siak ini telah diperiksa sebanyak tiga kali sedangkan dua lainnya sejauh pantauan media baru diperiksa pertama kali.

Pada kasus ini juga, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak medio 2014-2019 juga sudah diperiksa Kejati Riau. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Riau, Yan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Baca juga: Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

Baca juga: Ratusan kades dan mantan Ketua DPRD diperiksa terkait dugaan korupsi Bansos Siak