Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana

id Korupsi dana bencana, Kalaksa BPBD Siak, kejari Siak tahan,Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak,tahan Kalaksa BPBD Siak ter

Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana

Kepala Pelaksana BPBD Siak, KHD di depan Kantor Kejari Siak usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (ANTARA/HO-Kejari Siak)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kaharuddin dan langsung menahannya dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Damanik, dalam rilis persnya, Jumat? menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Hingga akhirnya telah dilakukan ekspos perkara dan menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.

"Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD(Kaharuddin) selama 20 hari di Kepolisian Resor Siak sejak 17 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Tim penyidik menetapkan saudara Kaharuddinselaku Kalaksa BPBD Siak periode Maret 2022 sampai dengan sekarang sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak. Dalam Laporan audit tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 itu terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.1.109.844.681.39.

Adapun modus operandi dari tersangka yaitu mengarahkan saksi NS selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak tahun 2022. Uang itu tak lain untuk kepentingan pribadi Kaharuddin.

"Bahwa KHD mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD," ungkap kasi intel.

Baca juga: Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rawatan menambahkan tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab. Dalam hal ini yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.

Terlebih lagi dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kakanwil DJBC Riau tersangka korupsi gula ditahan