Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kaharuddin dan langsung menahannya dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Damanik, dalam rilis persnya, Jumat? menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Hingga akhirnya telah dilakukan ekspos perkara dan menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD(Kaharuddin) selama 20 hari di Kepolisian Resor Siak sejak 17 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Tim penyidik menetapkan saudara Kaharuddinselaku Kalaksa BPBD Siak periode Maret 2022 sampai dengan sekarang sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak. Dalam Laporan audit tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 itu terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.1.109.844.681.39.
Adapun modus operandi dari tersangka yaitu mengarahkan saksi NS selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak tahun 2022. Uang itu tak lain untuk kepentingan pribadi Kaharuddin.
"Bahwa KHD mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD," ungkap kasi intel.
Baca juga: Diduga tilap hasil kebun Pemda, Direktur Bumdes di Kuansing ditahan jaksa
Atas perbuatannya tersebut tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rawatan menambahkan tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab. Dalam hal ini yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.
Terlebih lagi dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kakanwil DJBC Riau tersangka korupsi gula ditahan
Berita Lainnya
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Kejari Siak tahan dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi
19 September 2023 18:22 WIB
Kejari Siak tahan Penghulu Kampung Teluk Mesjid terkait penyelewengan anggaran Rp231 juta
22 April 2022 3:58 WIB
Kejari Siak tahan tersangka dugaan korupsi Kecamatan Kandis senilai Rp1,1 miliar
06 April 2021 20:56 WIB
Lama buron, Kejari Siak akhirnya tahan Direktur PT DSI pemalsu surat Menhut
09 April 2019 19:38 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB