Kejari Siak tahan tersangka dugaan korupsi Kecamatan Kandis senilai Rp1,1 miliar

id kejari, siak,kejari siak, yan prana

Kejari Siak tahan tersangka dugaan korupsi Kecamatan Kandis senilai Rp1,1 miliar

Tersangka dugaan korupsi Kecamatan Kandis ditahan Kejari Siak. (ANTARA/HO-Kejari Siak)

Siak (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melakukan penahanan terhadap Jumadiyono, tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar pada kegiatanbelanja langsung Kecamatan Kandis tahun Anggaran 2018 -2019 yang diduga fiktif.

"DiKantor Kejari Siak telah dilakukan tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019 Pejabat Penatausahaan Keuangan," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Hayatu Comaini, Selasa sore.

Tersangka Jumadiyonoselanjutnya dibawa langsung ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Setelah itu akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negari Siak.

Tersangka diketahui telah diperiksa untuk beberapa kali di Kejari Siak dan telah ditetapkan tersangka pada akhir Maret lalu. Kemudian diperiksa lagi Selasa ini sejak pagi hingga akhirnya diputuskan untuk ditahan.

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak Syamsuarpada tahun 2018 dan awal 2019. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan umum, kata Ayat, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk Irwan Kurniawan dan dua saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung.

Dia mengatakan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yang saat ini diusut jaksa.

Baca juga: Tersangka korupsi, Sekdaprov Riau langsung ditahan Kejati. Begini penjelasannya

Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara itu juga tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi Kepala Kejati Provinsi Riau Mia Amiati pada 29 September 2020.

Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) SetdaKabupaten Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.

Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Kabupaten SiakYan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif itu juga sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tiga perkara yang terjadi di Kabupaten Siak itu semuanya terjadi saat Syamsuar memimpin Kabupaten Siak. Kini Syamsuarmenjabat Gubernur Riau dan memboyong beberapa anakbuahnyauntuk membantu di Pemprov Riau. Selang beberapa waktu kemudian, justru anak buah andalanSyamsuaritu berurusan dengan hukum. Ke mana moncong radar Korps Adhyaksakini diarahkan? Kita tunggu episode berikutnya.

Baca juga: Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam

Baca juga: Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa