Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung melakukan penahanan.
"Iya, kami sudah melakukan penetapan (tersangka) dan langsung melakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azizi kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Pekanbaru, Selasa.
Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa pagi. Ketika keluar dari gedung kejaksaan, ia langsung mengenakan rompi tahanan warnanya oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.
"Tersangka sudah beberapa kali kita periksa terkait jabatan sebelumnya," katanya.
Menurut dia, Yan Prana disangkakan melakukan dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Yan diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen selaku pengguna anggaran.
Kejati menahan tersangka karena dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," kata Hilman.
Ia menjelaskan Yan Prana Jaya diduga melanggar Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
Baca juga: Sekdaprov Riau kembali dipanggil jaksa. Ini komentarnya
Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?
Baca juga: Waduh, pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 October 2024 19:18 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Camat di Siak penuhi panggilan klarifikasi dugaan korupsi Taman Burung Juhari
23 October 2024 17:13 WIB