Sekdaprov Riau kembali dipanggil jaksa. Ini komentarnya

id Pekanbaru, Riau,sekdaprov riau, kejato riau, korupsi siak

Sekdaprov Riau kembali dipanggil jaksa. Ini komentarnya

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid untuk yang kedua kalinya dalam kurung waktu 48 jam terakhir.

Usai dipanggil Senin kemarin, Selasa ini Yan kembali dipanggil untuk perkara yang sama, penyelidikan dugaan korupsi sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Yan tiba di gedung Korps Adhyaksa Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan mengenakan setelan kemeja biru dan didampingi dua pria, dia menuju lantai lima ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus.

Tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 12.30 WIB, Yan keluar dari gedung Kejati Riau. Dia tampak melempar senyum kepada sejumlah awak media. Dia pun mengaku tengah diperiksa oleh Kejati Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Yan sendiri sebelum menjabat sebagai Sekdaprov Riau pernah memimpin sejumlah OPD di Siak.

"Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.

Pada pemanggilan kali ini, sosok dekat Gubernur Riau Syamsuar tersebut mengaku dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Sementara pada Senin kemarin, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala Bappeda Siak.

"Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam itu, Yan Prana menyebutkan, dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanisme pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).

"Lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," tutur dia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi juga membenarkan bahwa penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Di antaranya Sekretaris Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak dan Badan Keuangan Daerah Siak.

Sejauh ini, dia mengatakan telah memanggil lima orang saksi, termasuk Yan Prana.

"Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD Siak) dan Kepala Bappeda (yang menjabat) tahun sekian-sekian," katanya kepada Antara.

Dia mengatakan penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

"(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantor lah," kata dia.

Hilman mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi itu masih tahap awal. Dia juga enggan menyebutkan dugaan berapa kerugian negara akibat dugaan rasuah tersebut.

Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Riau rotasi jabatan dua asisten