Siak (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menetapkan penghulu (kepala desa) Kampung/Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020 sebesar Rp231, 7 juta dan langsung ditahan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak,Heydy Hazamal Huda dalam konferensi persnya, Kamis, mengatakanpenetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kepada FS yang awalnya sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.
"Maka telah ditetapkan tersangka atas nama FS penghulu Kampung Teluk Masjid tahun 2020 hingga sekarang. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537," katanya.
Maka dari itu, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Siak.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pada tahun 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp2.506.586.145. Dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran," ujar kasi pidsus.
Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dam pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS. Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil dan Forkopimda bahas kisruh akibat pergantian Pj penghulu
22 October 2024 11:53 WIB
Penghulu dan lurah di Rohil deklarasikan pilkada damai
25 September 2024 13:18 WIB
Datangi Kantor Penghulu, Polsek Panipahan pastikan kelancaran Pilkada 2024
09 September 2024 12:58 WIB
LAMR Siak kecam acara syukuran penghulu dengan pesta DJ dan penari seksi
01 March 2024 21:18 WIB
Viral, Bupati Rohil dan wakilnya cekcok di pelantikan penghulu
01 February 2024 19:04 WIB
Bupati Siak lantik dan ambil sumpah 32 penghulu, satu perempuan
27 December 2023 13:27 WIB
Wabup Siak minta penghulu dukung tugas Mahasiswa Kukerta kumpulkan data SPBE
10 November 2023 16:43 WIB
Bupati Siak lantik Penghulu Teluk Mesjid Sungai Apit
14 July 2023 19:14 WIB