Siak, (ANTARA) - DPP LSM Perisai menilai sikap Penghulu Kampung Dayun, Nasya Nugrik terhadap konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak etis yang diajukan oleh pihak pemohon eksekusi, PT Duta Swakarya Indah (DSI).
“Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini,”
kata Ketua DPD LSM Perisai Sunardi, Senin.
Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 Ha hanya 23 nama yang bukan orang kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan.
“Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN kabupaten Siak. Asal- muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades Dayun terdahulu pula,” ujar Sunardi.
Sunardi menyayangkan betul pernyataan Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum? Menurutnya Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut.
“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8000 Ha itu bukan hanya di desa Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 Ha, di Sengkemang saja ada 698 persil baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8000 Ha, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” tambah dia.
Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat -surat.
“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” kata dia.
Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah.
“Ya benar tu, macam mana lagi kan, kalau 23 nama tu nama orang Dayun asli ke depan betul kita Bang. Malas awak membela-belanya, selesaikan dulu satu-satu, kalau selesai PT DSI sama karya Dayun, jadi kalau Jimi dan kawan-kawannya tu mau nuntut tuntut balik,” jawab Nasya saat dikonfirmasi.
Berita Lainnya
Penghulu dan lurah di Rohil deklarasikan pilkada damai
25 September 2024 13:18 WIB
Datangi Kantor Penghulu, Polsek Panipahan pastikan kelancaran Pilkada 2024
09 September 2024 12:58 WIB
LAMR Siak kecam acara syukuran penghulu dengan pesta DJ dan penari seksi
01 March 2024 21:18 WIB
Viral, Bupati Rohil dan wakilnya cekcok di pelantikan penghulu
01 February 2024 19:04 WIB
Bupati Siak lantik dan ambil sumpah 32 penghulu, satu perempuan
27 December 2023 13:27 WIB
Wabup Siak minta penghulu dukung tugas Mahasiswa Kukerta kumpulkan data SPBE
10 November 2023 16:43 WIB
Bupati Siak lantik Penghulu Teluk Mesjid Sungai Apit
14 July 2023 19:14 WIB
Kejari Siak tahan Penghulu Kampung Teluk Mesjid terkait penyelewengan anggaran Rp231 juta
22 April 2022 3:58 WIB