Siak (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak mengecam acara syukuran kemenangan penghulu (kepala desa) Kampung Benayah, Kecamatan Pusako, terpilih dengan acara pesta dengan Disc Jockey (DJ) hingga lewat tengah malam diiringi sejumlah penari seksi.
Informasi dihimpun, acara itu digelar pada Rabu malam (28/02) dan berakhir sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (29/2) di lapangan futsal depan SMP Negeri 1 Benayah. Aksi wanita joget di atas panggung dengan mengenakan pakaian minim itu bahkan ditonton anak-anak di bawah umur.
Timbalan Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Irvan Gunawan mengecam keras agenda yang dibuat oleh penghulu Benayah itu. Menurutnya, prilaku itu telah mencoreng marwah melayu di Bumi Siak. Sebab tak sepantasnya acara syukuran yang semestinya memanjatkan syukur diisi dengan kegiatan keagamaan, ini justru mengadopsi budaya barat yang tak sejalan dengan budaya melayu.
"Fenomena DJ ini sudah berulang kali terjadi, bahkan sampai ada kasus asusila sebelumnya akibat ada hiburan malam seperti itu. Seharusnya ada ketegasan dari pemerintah kecamatan atau kabupaten, bila perlu dibuat peraturan bupati-nya. Ini merusak generasi kita, di situ ada anak-anak menonton sambil minum-minuman keras dan bisa saja ada narkoba di sana. Ini jelas bertentangan dengan budaya kita melayu. Jadi tolonglah hargai tanah Siak ini sebagai tanah yang menjunjung tinggi adat budaya melayu," kata Datuk Irvan ketika dikonfirmasi, Jumat.
Dia menyebut, ada laporan terkait acara syukuran penghulu Benayah itu ke LAMR Siak, pihaknya mungkin bakal memanggil penghulu secara adat minimal untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Sebab LAMR juga berperan sebagai lembaga menjunjung dan menjaga budaya melayu jika ada penyimpangan yang dilakukan pemerintah atau masyarakat.
"Kalau ada laporannya, kami tinjau dan bisa dipanggil secara adat," ucapnya.
Dari pamflet yang tersebar, tertulis acara tersebut diprakarsai oleh penghulu Andri Wihadi/Mas Arek atas terpilihnya sebagai penghulu pada pemilihan November 2023 dan dilantik pada Desember 2023 lalu.
Padahal, sudah ada imbauan dari Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) berdasarkan Surat Imbauan bernomor 338/Um.Ps/X/2022/453 tentang larangan acara keyboard atau DJ hingga pukul 00.00 WIB ditandatangani oleh camat sebelumnya, Nurfa Octolita bersama Kapolsek Bungaraya, Danramil Sungaiapit, Kepala KUA Pusako, Kepala MUI Pusako serta 7 penghulu yang ada di Kecamatan Pusako pada 2022 lalu.
Berita Lainnya
GM PLN UIDRKR silaturahmi dengan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau
11 September 2024 10:24 WIB
Pemkab Siak terima kedatangan Wali Kota dan LKAAM Pariaman
05 November 2021 16:14 WIB
Wapres: Atasi kemiskinan di Riau lewat pemberdayaan ekonomi umat
16 December 2020 6:00 WIB
Mantan Gubernur Riau dianugerahi gelar Datuk Seri Indera Perkasa Negeri
10 August 2020 20:39 WIB
DPRD Riau tak setuju LAMR kelola blok rokan, Ini alasannya
17 October 2019 15:57 WIB
Lembaga Adat Melayu Riau ingin kelola migas di blok Rokan
13 October 2019 6:07 WIB
Yel-yel suporter PSPS hina Gubernur Riau bikin marah pemuka adat melayu
25 June 2019 9:56 WIB
DPRD Riau fasilitasi pertemuan LAM Inhu dengan empat perusahaan
18 March 2019 19:22 WIB