Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum

id Pemkab Siak, Kejari Siak, fasilitasi pembinaan hukum

Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum

Bupati dan Kajari Siak. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di negeri istana tersebut juga menyampaikan MoU ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahunnya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang di gunakan.

"Oleh sebab itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini. Saya mengharapkan pembinaan hingga kebawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat di bina atau di tunjuk arahkan," harap Bupati.

"Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu," tegas Alfedri.

Sementara itu, Kejari Siak Mochammad Eko joko Purnomo menyebutkan bahwa

Peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah Daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.

Kesepakatan bersama yang telah ditandatangan ini adalah bagian atau upaya dari kita semua agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, camat dan penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak di minta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Namun di samping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, camat dan penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum," kata dia.

"Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku", sebut Kejari. (infotorial)