Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di negeri istana tersebut juga menyampaikan MoU ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahunnya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang di gunakan.
"Oleh sebab itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini. Saya mengharapkan pembinaan hingga kebawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat di bina atau di tunjuk arahkan," harap Bupati.
"Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa dibina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu," tegas Alfedri.
Sementara itu, Kejari Siak Mochammad Eko joko Purnomo menyebutkan bahwa
Peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah Daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.
Kesepakatan bersama yang telah ditandatangan ini adalah bagian atau upaya dari kita semua agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, camat dan penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak di minta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Namun di samping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, camat dan penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum," kata dia.
"Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku", sebut Kejari. (infotorial)
Berita Lainnya
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Pemkab Siak minta hentikan penanaman akasia pada lahan bermasalah
03 April 2024 12:59 WIB
Bupati Bengkalis harap pembangunan Jembatan Sumatera masuk program nasional
31 March 2024 19:24 WIB
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Pemkab Siak dorong pengembangan batik motif Buah Durian di Kerinci Kanan
15 March 2024 0:14 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
Pemkab Siak terima DAK Sub Bidang KB sebesar Rp4,9 miliar dari BKKBN
21 February 2024 14:03 WIB