Siak, Riau, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram turun dari semula Rp23 ribu menjadi Rp21 ribu per tabung melalui Surat Keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025.
Bupati Siak AfniZulkifli dalam keterangannya di Siak, Selasa mengatakan kebijakan ini untuk menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.
“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” kata Afni saat di Kantor Bupati Siak.
Penurunan ini menurut Afni melalui proses panjang karena Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi harga gas 3 kg di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab bisa menurunkan HET.
Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025 yakni harga ex SPBE ditambah margin agen Rp12.750, ongkos angkut Rp5.250, harga jual agen ke pangkalan Rp18.000, biaya operasional pangkalan Rp3.000 hingga harga jual pangkalan ke masyarakat Rp21.000.
“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi juga akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
“Silahkan masyarakat beli gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke dinas perindustrian dan perdagangan atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” ucap Afni.