Pekanbaru (ANTARA) - Panjul (45) th tampak berpeluh siang itu, ini trip ke-5 ia harus bongkar susun tabung melon ke pangkalan di seputar Kota Pekanbaru. Menjadi buruh bongkar muat pada sebuah Agen LPG PT Sinar Riau Mandiri (PT SRM) sudah puluhan tahun digeluti nya demi sesuap nasi.
Selain menjadi pembongkar muat ternyata Panjul juga harus memastikan pengantaran dan distribusi LPG 3Kg itu sesuai surat pesanan yang diterbitkan agen. Ia dan dua rekannya juga hanya akan membongkar ratusan tabung melon di lokasi dan titik yang sudah di tetapkan agen, hal ini juga dibuktikan selain melaporkan tepat jumlah tabung yang di antarkan mereka juga harus memastikan data aplikasi pelaporan pangkalan dituju yakni https://subsiditepatlpg.mypertamina.id. dengan langsung melakukan scrensoot pada data pelanggan setelah melakukan pengantaran.
"Kami antarkan sesuai prosedur yang ditentukan agen ke pelanggan setiap hari mulai pagi hingga selesai malam hari," kata Panjul di Pekanbaru, Kamis.
Mereka juga bertugas memastikan tabung LPG 3Kg tepat timbangnya saat berada di Pangkalan tujuan, sehingga jika ada kekurangan dan kebocoran yang dikeluhkan pangkalan dan konsumen agen melalui para pembongkar barang bersedia menerima penukaran dengan tabung yang tepat ukuran yakni 3 Kg.
Wily yang tinggal tidak jauh dari Pangkalan Karunia tampak bergegas menuju pangkalan untuk isi ulang atau membeli gas keperluan memasak di rumahnya, dalam proses pembelian ia cukup melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penjual gas dan membayarkan Rp18.000.
Hal ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu mendaftarkan NIK sebagai penerima gas subsidi ke pangkalan, ia diminta juga membawa Kartu Kepala Keluarga (KK).
"Kalau yakin isi tabung penuh sesuai takaran, saya kadang tidak timbang, tapi kalau agak ringan baru timbang pada alat ukur yang tersedia di tempat pembelian," kata Wily.
Berdasarkan pantauan di lapangan setiap pangkalan wajib menempel brosur yang dicetak besar agar mudah di baca, brosur ini berisikan tahapan transaksi pembelian LPG melon dengan penerapan subsisi LPG 3 Kg tepat sasaran.
Dalam brosur tersebut terpampang jelas alur dari awal pembelian hingga selesai. Hal ini bertujuan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No. 38/2019, dimana, yang berhak menggunakan gas LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran dengan kewajiban pendaftaran gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Adapun tahapan yang dilakukan pangkalan bagi rumah tangga sasaran pertama membawa KTP, lalu pangkalan melakukan pengecekan NIK melalui websitesubsidi tepat, selanjutnya jika data belum tersedia maka NIK tersebut bisa dilanjutkan prosesnya untuk didaftar dengan melengkapi KK di wibside tadi.
Kemudian setelah di inputakan ada perintah untuk memilih apakah rumah tangga sasaran atau sebagai UMKM, kemudian diminta memasukkan foto yang bersangkutan dan sukses, untuk pembelian selanjutnya hanya menunjukkan NIK maka sebuah rumah tangga sasaran berhak atas LPG3 KG 5 tabung per bulan. Jika terdata sebagai UMKM maka setiap NIK berhak atas 14 tabung per bulannya.
Semua proses ini dilakukan bertujuan untuk menjaga kuota LPG 3Kg dan agar LPG 3Kg tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Larangan penggunaan LPG 3 Kg
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No. 38/2019 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Kebijakan ini melarang sejumlah kelompok usaha dan profesi tertentu menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Berikut ini, kelompok yang Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 kg Bersubsidi termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan usaha jasa seperti,
1. Restoran: Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi.
2. Hotel: Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
3. Usaha Peternakan: Usaha yang bergerak di bidang peternakan tidak diperbolehkan menggunakan gas melon.
4. Usaha Pertanian: Usaha pertanian tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi dilarang menggunakan LPG 3 kg.
5. Usaha Tani Tembakau: Usaha yang bergerak di bidang pertanian tembakau tidak diperbolehkan menggunakan gas melon.
Tuah Laksamana, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas adalah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak dan gas (Hiswana Migas) Riau mengatakan proses distribusian LPG yang mereka lakukan, sudah sesuai SOP kepada setiap pangkalan.
"Bahkan mewajibkan pangkalan menempel spanduknya di depan atau lokasi penjualan gas, tujuannya agar semua pihak baik pangkalan terutama masyarakat selaku pelanggan gas bersubsidi tersebut bisa mengetahui hak mereka serta kewajibannya," kata Tuah.
Untuk pengawasan sendiri lanjut dia, diakukan lewat system yang link ke Pertamina. Sekarang semua transaksi di pangkalan sudah by sistem harus memasukan NIK bagi rumah tangga. Bagi usaha mikro hanya kategori tertentu saja yg dapat diinput.
"By sistem sudah tidak bisa input ke sektor yang tidak behak seperti restoran dan laundry dan lain-lain," terangnya
Seandainya masih ada yang melanggar tentunya akan ada proses dan sanksi yang bakalan diterapkan
"Ranah Pertamina dan Agen yang akan mengenakan sanksi kepada Pangkalan yang menyalurkan. Sedangkan pengguna LPG adalah kewenangan Perdagangan serta aparat," tegasnya.
Untuk itu Tuah juga menghimbau agar masyarakat ikut mengawasi proses distribusi LPG bersubsidi tersebut, sehingga hak masyarakat miskin benar-benar diperjuangkan dan menikmatinya. Bagi rumahtangga yang sudah mapan juga diharapkan tidak lagi menggunakan si melon, agar dana subsidi yang dikeluarkan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
"Kami pun menghimbau agar konsumen mapan dan usaha seperti Restoran, hotel, dan laundry menggunakan LPG NPSO," tutupnya.